Bogor, Berdaulat.id – Tim Penasehat Hukum Yayasan Islamic Development Network (IDN) membantah tudingan Tim Kuasa Hukum dari EK sebagai orangtua dari seorang siswa SMK IDN Boarding School Pamijahan, Bogor, Jawa Barat (Jabar) bahwa sekolah ini tidak memiliki izin pendirian dan operasional sekolah atau ilegal dari pemprov tersebut.
“Legalitas ada dan izin prinsip diperoleh pada 2019 untuk pendirian SMK IDN di Kabupaten Bogor. Kita nggak habis pikir ilegalnya di mana,” kata Tim Kuasa Hukum Yayasan IDN, Febry Irmansyah, SH kepada wartawan pada Jumat (21/11/2025).
Walaupun demikian, Yayasan IDN mengakui izin operasional Jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) SMK IDN Boarding School Pamijahan bekerjasama dengan SMK Madinatul Quran sejak 26 Januari 2021.
“Karena tidak ada jurusannya, dia (jurusannya) menginduk ke SMK lain yang mempunyai izin jurusan dengan begitu legal standing-nya MoU (memorandum of understanding) dengan sekolah itu,” ucapnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar, ujar Febry Irmansyah, tidak bisa mengeluarkan satu persatu ijin operasional jurusan baru.
Kondisi ini dihadapi Yayasan IDN dengan mengajukan izin prinsip pembukaan jurusan TKJ ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Pemprov Jabar.
Dengan begitu Yayasan IDN keberatan dengan tudingan SMK IDN Boarding School Pamijahan beroperasional secara ilegal.
Pasalnya, Yayasan ini mempunyai izin prinsip SMK IDN Boarding School Pamijahan bernomor 421.9/Kep 07/I/SMK/DPMPSP/10/2019 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Pemprov Jabar.
“Izin ini menjadi salahsatu legal standing dan ditandatangani di Bandung pada 4 Oktober 2019 oleh Insinyur Haji Dadang Mohamad, MSc dengan tembusan Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat,” tuturnya.
Bahkan, banyak alumni SMK IDN Boarding School Pamijahan disebut bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (PT) dengan ijazah yang dikeluarkannya. Bahkan, alumni-alumni bisa bekerja di berbagai instansi pemerintah atau swasta.
“Saya kecewa dengan media-media mengabarkan atau memberitakan bahwa dia hanya plek-ketiplek dari penggugat itu tanpa boro-boro dia (media) meminta keterangan dari kami, nelpon Assalamualaikum aja nggak,” ujarnya.
Gugat Legalitas
Walaupun demikian, Tim Kuasa Hukum Yayasan IDN, Abdul Salim mengungkapkan EK melalui Kuasa Hukum Yogi Fajar Suprayogi menganggap SMK IDN Boarding School Pamijahan berstatus ilegal.
Bahkan, EK melakukan gugatan pidana ilegal sekolah ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan nomor register 344/PDTG 2025.
Langkah ini juga dilakukannya kepada sepuluh pihak yakni pertama Yayasan IDN, kedua sampai kedelapan adalah guru-guru.
Kesembilan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bupati Bogor, dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Menengah.
“Panjang gugatan dia (EK) sepanjang 32 halaman,” ujarnya.
Dengan begitu Febry Irmansyah mengungkapkan Yayasan IDN telah mendatangi EK di rumahnya dan meminta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jabar menfasilitasi mediasi atas tindakan hukum tersebut.
Keduanya menyampaikan argumentasi terkait legalitas SMK IDN Boarding School Pamijahan dengan titik temu siswa diminta orangtuanya untuk diberikan perlakukan seperti saat pertama masuk sekolah tersebut.
“Kita penuhi itu,” ucapnya.
Yogi Fajar Suprayogi juga sudah diminta datang ke kantor Tim Kuasa Hukum Yayasan IDN, tapi dia sudah mencabut gugatan pidana legalitas SMK IDN Boarding School Pamijahan. Bahkan, dia mengajukan somasi perdata miliaran rupiah kepada Yayasan IDN.
Tuduhan ilegal SMK IDN Boarding School Pamijahan yang dilakukan penggugat ini diduga lantaran sekolah tadi memberikan sanksi berat kepada seorang siswa berupa drop out/DO (pengeluarkan) dari kepesantrenan.
Langkah ini hanya dilakukan kepada status kepesantrenannya atau tidak dilakukan terhadap kesiswaannya yang terlihat dari masih terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SMK IDN Boarding School Pamijahan.
“Jadi, dia hanya dikembalikan ke orangtua untuk belajar dari rumah,” kata Abdul Salim.
Dengan begitu siswa yang bersangkutan, ujar Abdul Salim, bisa melakukan ujian sekolah dan kepesantrenan yang berujung rapor berisi nilai-nilai ujian akan bisa diperolehnya.
Walaupun, ujian yang diikuti siswa tadi bersifat susulan yang seharusnya pada Juni 2025 menjadi Agustus 2025. Kemudian, program praktek kerja lapangan (PKL) bisa diikutinya sampai sekarang.
“Kalau ada sanksi, ada jeda penyelesaiannya,” tuturnya.
Sanksi DO
Abdul Salim meneruskan sanksi DO dikenakan SMK IDN Boarding School Pamijahan kepada seorang siswa akibat dia kedapatan merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Siswa ini juga melakukan chatting (percakapan) termasuk pacaran dengan perempuan dan membuka situs-situs porno.
Dengan begitu SMK IDN Boarding School Pamijahan memulangkan seorang siswa ke Indonesia yakni rumahnya yang didahului dengan berkoordinasi kepada orangtua. Bahkan, orangtua ini mengirimkan sejumlah uang untuk pembelian tiket pulang ke Tanah Air.
“Salahsatu guru sekolah mengantarkan anak ini ke suatu bandara (bandar udara) internasional di China, karena program ini belum selesai,” ucapnya.
SMK IDN Boarding School Pamijahan dapat mengetahui perbuatan siswa tadi berkat sekolah ini memiliki spyware (perangkat yang mematai-matai aktivitas pengguna) yang bisa mendeteksi semua kegiatan siswa seperti membuka file (dokumen) tidak sesuai bahan ajar.
“Itu sudah kita cantumkan dalam tata tertib sekolah sebelum masuk sekolah seperti tidak boleh pacaran dan merokok,” ucapnya.
“Apalagi melakukan lebih dari dua kali dianggap pelanggaran berat, akhirnya diberikan SP (Surat Peringatan) Tiga.”
Abdul Salim mengutarakan seorang siswa ini melakukan pelanggaran berat saat menjalani pra PKL dan umroh bernama ‘Backpacker’ ke Arab Saudi sebagai salahsatu dari 11 negara yang dikunjungi para siswa yang didampingi oleh guru pembimbing sekolah.
Saat itu seorang siswa membawa smartphone, padahal aturan tidak mengizinkannya dan dia ketahuan membawa perangkat komunikasi tadi di China.
Sebelumnya, SMK IDN Boarding School Pamijahan dengan orangtua dan siswa telah melakukan berbagai kesepakatan seperti hak dan kewajiban sebelum bersekolah di sana.
“Hal ini termasuk SOP (standard operating procedure) pra PKL ke luar negeri, walaupun ini di luar negeri dengan penjagaan seperti di sini yakni boarding atau mondok,” ujarnya.
Minta Ganti Rugi
Beberapa waktu kemudian, penggugat mencabut gugatan pidana ilegal yang dituduhkan kepada SMK IDN Boarding School Pamijahan, ucap Febry Irmansyah, tanpa berkoordinasi dengan Yayasan IDN dan diketahui alasannya.
Apalagi, persidangan ini belum memasuki persidangan mendengarkan jawaban sekaligus pembelaan dari tergugat bahwa SMK IDN Boarding School Pamijahan tidak ilegal. Karena, Yayasan IDN memiliki izin operasional sekolah tersebut.
Malahan, penggugat melakukan somasi perdata berupa permintaan ganti rugi atas biaya bersekolah SMK IDN Boarding School Pamijahan sebesar Rp2 miliar
Padahal, biaya bersekolah di SMK IDN Boarding School Pamijahan tidak sampai sebesar itu termasuk biaya praPKL ke luar negeri.
Angka ini hanya turun menjadi Rp700 juta yang berakhir Rp500 juta yang belum disepakati kedua belah pihak saat mediasi sampai sekarang lantaran Yayasan IDN hanya sanggup Rp100 juta.
“Pak Salim sempat ada pertemuan dengan lawyer (pengacara) mereka (orangtua siswa) dan KCD Pendidikan Jawa Barat untuk dimediasi. Singkat cerita deadlock (tidak terjadi kesepakatan),” ujar Febry Irmansyah.

