Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaBerita UtamaTim Hukum AMIN Resmi Daftar PHPU di MK

Tim Hukum AMIN Resmi Daftar PHPU di MK

Berharap para hakim MK dapat melihat fakta-fakta ini sejernih.

Berdaulat.id – Pasangan Capres-Cawapres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas berbagai kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan permohonan PHPU yang dimohonkan AMIN didaftarkan dengan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ari saat konferensi pers usai resmi mendaftarkan permohonan PHPU Presiden 2024 di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Menurutnya, pihak MK melayani registrasi permohonan PHPU Presiden secara profesional. Dia mebeberkan ada 100 halaman berkas permohonan. Bahkan ada sejumlah bukti-bukti yang disodorkan TIM Hukum AMIN terhadap sejumlah dalil permohonan.

Dia berharap para hakim konstitusi yang menangani perkara PHPU dapat bersikap adil dengan melihat fakta-fakta secara jernih. Dia yakin hakim MK bakal melaksanakan penanganan PHPU sesuai aturan yang berlaku.

“Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya, para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.

Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.[vl]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments