


Berdaulat.id – Hingga 1 April 2020 pemerintah masih belum merevisi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. Hal ini menyebabkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menggunakan kenaikan iuran 100 persen. Kelas III Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan […]