


Berdaulat.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang penetapan batas maksimal tarif pemeriksaan rapid test, berlaku mulai 6 Juli 2020. Besaran tarif maksimal 150.000 ini diberlakukan untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Merespon kebijakan ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga duduk di komisi […]