Berdaulat.id – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) mensupervisi PT Perusahaan Daerah (Perseroda) yang badan usaha milik pemerintah setempat.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dalam sambutannya pada acara Penandatangan Nota Kesepahaman antara Perseroda dan Kejati Sulsel, di Makasar, Senin, (27/7/20) menaruh harapan besar terhadap Perseroda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebagai sebuah perusahaan perseroan, Perseroda akan menangani pekerjaan-pekerjaan besar layaknya sebuah perusahaan swasta. Ini butuh supervisi dan pengawasan kejaksaan,” kata Nurdin Abdullah.
Nota kesepahaman kerjasama Kejati dan Perseroda ini diteken Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar dan Dirut Perseroda Sulsel Taufik Fachruddin disaksikan Gubernur Nurdin Abdullah.
Kehadiran kejaksaan dalam mengawasi kegiatan Perseroda, menurut Nurdin Abdullah, akan meminimalkan kesalahan dalam penggunaan anggaran.
“Saya bisa tidur nyenyak kalau ada kejaksaan yang mengawasi Perseroda karena pemprov memegang saham terbesar di Perseroda,” jelas Nurdin Abdullah.
Ia berharap Perseroda menjadi sebuah perusahaan besar yang memiliki kemampuan bersaing secara lokal dan nasional. “Nanti bukan saja besar di Sulsel. Tetapi secara nasional,” harapnya.
sumber: antara