Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaBerita UtamaSiapa Untung dan Buntung dalam Ekspor Pasir Laut Indonesia?

Siapa Untung dan Buntung dalam Ekspor Pasir Laut Indonesia?

Cuitan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti terlihat kecewa terhadap pemanfaatan hasil sumber daya alam Indonesia terutama pasir laut yang hendak kembali di jual.

Bogor, berdaulat.id – Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda berpendapat kerusakan lingkungan ditimbulkan oleh penambangan pasir laut seperti erosi pantai.

Kemudian, perubahan garis pantai, kualitas air, kerusakan ekosistem laut atau terumbu karang, penurunan hasil tangkapan nelayan, penurunan pendapatan nelayan, bahkan nelayan menjadi pengangguran.

“Potensi ekspor pasir laut mencapai Rp733 miliar, ada potensi cuan oleh pengusaha yang sangat besar dan potensi pendapatan negara dari adanya kegiatan ekspor pasir laut sangat kecil hanya Rp74 miliar, tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan pasir laut,” katanya.

Hal ini disampaikannya dalam ‘Diskusi Publik: Ekspor Pasir Laut, Cuan, atau Merusak Lingkungan?’ pada Rabu (5/7/2023).

Pernyataan senada dikemukakan oleh Data Analyst Continuum, Maisie Sagita mengungkapkan sebanyak 52,7% warganet merasa kebijakan ini mengakibatkan masalah lingkungan dan kehilangan pulau-pulau kecil.

“Sebanyak 24,9% lainnya merasa kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan sebagian kecil pihak terutama pengusaha atauoligarki dan juga menguntungkan Singapura dan China. Sebanyak 8% warganet juga merasa pemerintah terkesan sedang menjual NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” tuturnya.

Maisie Sagita mengutarakan ini didasarkan riset Continuum Data di media sosial (medsos) Twitter terkait PP no 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang berlaku sejak 15 Mei 2023.

Riset yang menggunakan pendekatan Big Data ini menganalisis respon masyarakat terhadap PP untuk kembali mengekspor pasir laut di Indonesia dan siapa saja tokoh yang disorot. Profil Data diambil pada periode 30 Mei 2023-12 Juni 2023.

“Setelah hasil analisis dibersihkan dari unsur buzzer dan opini media, Continuum Data berhasil merekam 40,702 perbincangan dari 28,561 akun media sosial,” ujarnya.

Cuitan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti juga terlihat kecewa terhadap pemanfaatan hasil sumber daya alam Indonesia terutama pasir laut yang hendak kembali di jual.

Malahan, akun @Partaisocmed mentwitt potensi kehilangan 26 pulau kecil akibat pengerukan pasir laut.

Warganet juga menolak pernyataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan bahwa penambangan pasir laut tidak merusak lingkungan.

Kesimpulan yang didapat, bahwa sekitar 40 ribuan perbincangan tidak setuju kebijakan penjualan pasir laut.

“Sebanyak 82,7% warganet merasa kebijakan ini merugikan Indonesia dan hanya menguntungkan segelintir pihak. Jokowi dan Luhut diminta bertanggungjawab jika nanti ada pulau-pulau yang hilang,” ujarnya.

Dengan begitu sebanyak 9,9% netizen menuding Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Binsar Pangaribuan sebagai tokoh yang paling disorot dan bertanggungjawab terhadap hal tersebut.

Begitupula Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu disorot lantaran publik dibuat bingung dengan pernyataannya,“Ekspor pasir laut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri.”

“Dari perbincangan seputar Jokowi, sebanyak 48,9% warganet menilai PP No26/2023 yang ditandatangani Jokowi ibarat pemerintah sedang menjual Tanah Air,” ucap Maisie Sagita.

Hal ini didasarkan kerugian yang diderita Indonesia lebih besar dari keuntungan yang diperoleh disebut 18,9% warganet.

Kemudian, 13,6% warganet dapat menyebabkan Indonesia kehilangan kedaulatannya dan 10,6% netizen menghendaki pemerintah membatalkan PP No 26/2023 dan 2,6% menyatakan itu hanya akal-akalan oligarki.

Nailul Huda meneruskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Ekspor Pasir Laut adalah produk aturan yang cacat hukum.

Pasalnya, ini telah menabrak aturan yang lebih tinggi yakni UU no 1 tahun 2014 yang melarang penambangan pasir yang merusak ekosistem lingkungan.

Indonesia merupakan eksportir utama pasir laut global dengan porsi mencapai 20% pada 2001, tapi ini turun setelah dilakukan pelarangan sementara ekspor pasir laut pada 2007.

Meskipun ini pernah naik kembali pada 2006. Potensi ekspor laut Indonesia mencapai 2,7 juta m3 atau 8,77% dari ekspor global.

“Kebijakan ekspor kembali pasir laut adalah bukti sebuah kebijakan yang asal-asalan,” ujarnya.

Peraturan itu juga sekaligus mencabut PP no.33 tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang diterbitkan era Presiden Megawati Soekarnoputri yang melarang ekspor pasir laut.

Singapura adalah negara importir pasir laut terbesar terkait kepentingan negara ini berambisi terus meluaskan wilayah daratannya.

Tercatat luas Singapura pada 1976 hanya 527 km2, namun setelah giat impor pasir laut luas daratan Singapura melonjak drastis pada 2020 menjadi 728,6 km2. (adm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments