
Berdaulat.id, Budaya profesional Polri harus direformasi dari proses penangkapan tanpa surat bukti seperti pada Bambang Tri dan Gusnur dan penjarakan tanpa pengadilan yang dilaporkan Dhodo Ahmad Baidowi tak junjung tinggi hukum azas praduga tak bersalah, Tribrata Polri harus jadi organisasi penegakan hukum bukan orpol NKRI (Negara Kepolisian RI).
Polri jangan intervensi yang bukan Tupoxi (Tugas pokok dan Fungsi) nya seperti anggap Bambang Tri dan Gusnur penista agama pada kasus Ijazah presiden Jokowi palsu dengan menyetujui keputusan UGM yang meyaqini Ijazah Jokowi asli, karna kata meyaqikini wilayah MUI seharusnya sampaikan buktinya dengan kepastian hukum.
Kita kritisi Ijazah Jokowi SD, SMP, SMA kenapa UGM yang baper, jawabannya pun tidak berdampak hukum.
Saya advokat Bambang Tri yang mengungkap Ijazah Palsu Jokowi, bila tidak ada yang protes maka ijazah Jokowi benar palsu.
Sementara Gusnur yang sudah tak percaya dengan hukum RI gunakan cara pribadi Mubahala (Pengakuan sumpah drnfan memohon petunjuk dan menunggu keputusan Swt pada suatu masalah, maka yang berdusta hidupnya dan keluarganya sengsara dunia aherat) namun Mubahala Gusnur dianggap Polri penista agama karena syariah.
Justru kasus penista agama Gubernur DKI Ahox kait Surat Al Maidah 51 lama tak dihukum.
Sudah lama saya gugat Palsu Ijazah Jokowi dengan beberapa kali sidang pengadilan Jokowi pemimpin dusta pada surat Al Anam 123 Jokowi absen tapi kenapa akhirnya Pengadilan menjawab bukan wewenangnya.
Bahkan pejabat anak Jokowi yang koruptor kenapa baru sekarang mengaku tak ngerti hukum.
Jokowi presiden waras menandatangani utang riba manca, bila gila konsequensi harus henti presiden yang berdampak gugat KPU dan lainnya.
Kenapa Jokowi pakai Ir dan Drs dan ijazahnya pakai ijazah adiknye maka marilah aktivis hadiri sidang gugatannya pada 18 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat.
Demikian ungkap Prof DR H Eggi Sudjana Mastal SH bersama Panelis Isti Nugroho, Parlin Pardede, Ahmad Khozinuddin SH dengan Moderator M Norlapong pimpinan Forjis (Forum Jaringan Islam Sosialis) pada Diskusi bertema ” Siapa yang berbohong soal dugaan ijazah palsu, Bambang Tri M / Jokowi ? di Markaz jalan Guntur 49 Setiabudi Jakarta Selatan, 14 Oktober 2022 sore.
Hadir antara lain Prof DR H Sri Bintang P, Yayan gitar, Dimas, Isac Razak, Ita Hasibuan, Huda * Mahdi