Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaBerita UtamaMenakar Poin Penting Revisi UU Ombudsman

Menakar Poin Penting Revisi UU Ombudsman

Berdaulat.id – Keberadaan UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia sudah satu dekade lebih. Karenanya diperlukan perubahan agar dapat mengikuti perkembangan zaman, khususnya dalam hal pengawasan terhadap pelayanan publik. Revisi terhadap UU 37/2008 sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024 dengan nomor antrian 17.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan instrumen perlindungan hak masyarakat salah satunya adalah pelayanan publik. Menurutnya indikator hadir tidaknya negara terlihat dari adanya pelayanan publik. Karenanya, pelayanan publik mesti sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Ini paradigma yang sangat penting,” ujarnya dalam Seminar Nasional dengan tema Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan, Rabu (6/3/2024).

Kepuasan rakyat menurut Robert menjadi puncak dari kualitas pelayanan publik. Tapi begitu, dalam upaya menciptakan kepuasan rakyat bukan tanpa tantangan. Setidaknya, sektor pengawasan dan penegakan hukum menjadi tantangan yang mesti dihadapi. Dengan demikian, penguatan pranata pengawasan yang berbasis pada masyarakat menjadi amat dibutuhkan.

Soal revisi UU 37/2008, Robert menjelaskan tiga kata kunci yang perlu diperhatikan. Pertama, kewenangan. Kedua, kelembagaan. Ketiga, kedudukan. Dia menilai, ketiganya menjadi kunci yang strategis. Robert berharap betul dalam pembahasan revisi UU 37/2008 nantinya dapat berjalan lancar antara DPR dan pemerintah.

“Jika revisi tersebut disahkan maka ini adalah hadiah bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu menyorot penguatan pengawasan dalam transformasi pelayanan publik. Dia menilai penguatan tersebut tertuang dalam revisi UU 37/2008. Seperti kedudukan Pimpinan Ombudsman sebagai Pejabat Negara untuk memperkuat posisi Ombudsman, penguatan struktur organisasi serta perlindungan pelapor dan pihak terkait untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan hajat hidup.

Sementara, Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul menambahkan, proses penyusunan draf RUU Ombudsman dan 17 substansi revisi UU Ombudsman. Di antaranya perubahan dilakukan terhadap definisi Ombudsman, Terlapor, dan Rekomendasi Ombudsman.

Dalam definisi Ombudsman objek pengawasan Ombudsman diperluas sehingga mencakup pula penyelenggaraan pelayanan publik oleh badan usaha milik desa. Tak hanya itu, rekomendasi Ombudsman mengatur hal-hal yang harus dimuat dalam Rekomendasi dan menambahkan frasa ‘wajib’ sebagai daya ikat rekomendasi Ombudsman.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments