Berdaulat.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman memberikan keterangan kepada wartawan setalah melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantaran I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020). MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin karena tidak mengizinkan dan menandatangani surat rapat Komisi III rencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra. Foto: Prasetyo
MAKI Laporkan Azis Syamsuddin Ke MKD DPR
RELATED ARTICLES