Berdaulat.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan informasi mengenai pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota sangat dibutuhkan masyarakat.
“Informasi pemilihan kepala daerah serentak 2020 dibutuhkan oleh masyarakat atau pemilih dan peserta pilkada meliputi bakal calon dan partai politik,” ucap Komisioner KPU Sulteng, Bidang Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM, Sahran Raden, di Palu, Kamis, (30/7/20).
Informasi itu, sebut Sahran Raden, di antaranya menyangkut dengan kebutuhan dan kepentingan mengenai regulasi teknis kepemiluan, informasi prosedur, teknis, data dan hasil pemilihan.
Sahran yang merupakan Mantan Ketua Ansor Sulteng menjelaskan, informasi kepemiluan dapat dilihat dari tiga kategori pemangku kepentingan. Pertama, pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu. Kedua, pendukung yakni organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi dan media massa. Ketiga, pemangku kepentingan kunci seperti pemerintah, kepolisian, badan badan peradilan dan penegak hukum.
Karena itu, Humas KPU di kabupaten/kota dan tingkat provinsi, kata dia dapat membangun reputasi, citra dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan stakeholder pemilu dalam pemilihan serentak di Sulteng.
“Humas pemilu di KPU provinsi dan kabupaten/kota memberikan pelayanan informasi dan layanan publik terhadap semua tahapan pemilihan secara profesional, proporsional dan berkualitas,”ungkap Sahran.
Akademisi non-aktif IAIN Palu itu mengutarakan, humas memiliki karakteristik tersendiri dalam menyebarkan informasi terkait pemilu/pilkada. Pertama, adanya komunikasi yang bersifat dua arah yakni antara penyelenggara pemilu dan publik. Kedua, berorientasi pada organisasi, artinya humas harus memiliki pemahaman yang tinggi terhadap visi, misi dan budaya organisasi penyelenggara pemilu. Ketiga, terencana artinya kerja atau aktivitas humas harus berkesinambungan, memiliki metode terintegrasi dengan bagian lain dan hasilnya nyata. Keempat, sasarannya adalah pubik yaitu kelompok dalam masyarakat yang memiliki karakteristik kepentingan sama untuk demokrasi dan pemilu.
Karena itu, bagi dia, dua fungsi yang melekat pada humas harus dimaksimalkan. Pertama fungsi konstruktif yakni mendorong humas membuat aktivitas yang terencana, berkesinambungan yang cenderung bersifat proaktif, termasuk bertindak secara preventif atau mencegah. Kedua, korektif artinya berperan menjadi jembatan di masa krisis dengan publik.
“Maka humas harus berperan dalam mengatasi terselesainya masalah tersebut. Humas KPU berupaya mengobati menuju kesembuhan,” ungkap dia.
KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan Traning of Trainer (ToT) Kehumasan dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020 di masa pandemi COVID-19.
KPU melibatkan Biro Humas Pemprov Sulteng dan Akademisi IAIN Palu sebagai narasumber. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, olehnya peserta dan narasumber harus menggunakan masker, jaga jarak, wajib cuci tangan, serta pengecekan suhu tubuh.
sumber:antara