Berdaulat.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengalokasikan dana hibah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp34,16 miliar untuk hotel dan restoran yang ada di Kota Makassar.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Majid di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Dia mengatakan dana tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran di Makassar yang telah mengajukan usulan paling lambat 24 November 2020.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mendapat anggaran dana hibah sebesar Rp48,8 miliar yang 70 persen atau Rp34,16 miliar dialokasikan untuk membantu usaha hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen atau Rp14,64 miliar lainnya, dikelola Pemkot Makassar sebagai penunjang memenuhi kebutuhan pada sektor pariwisata di tengah pandemi.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima dana hibah Program PEN di antaranya masih aktif dan tetap beroperasi hingga Juli 2020 dan memiliki surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Penyaluran tahap awal dijadwalkan 24 November 2020 dan tahap kedua pada 23 Desember 2020. Sementara penyaluran dana PEN ini diawasi oleh aparat kepolisian dan kejaksaan agar penyalurannya tepat sasaran.
Karena itu diimbau agar tidak menggunakan jasa calo, melainkan mengurus sendiri pendaftaran dan penerimaan dana hibahnya.
“Kami akan bentuk tim helping desk yang melibatkan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Kota Makassar untuk me-review dan mengecek keseluruhan usulan hotel dan restoran yang masuk di Dinas Pariwisata,” katanya.[]