Berdaulat.id – Bareskrim Polri telah mengagendakan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus pembobol kas Bank BNI, dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Demikian diungkap Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/20).
“Memeriksa saksi-saksi yang memperkuat tentang peran dan keterlibatan Maria Pauline Lumowa, dan kamiĀ tracingĀ aset terhadap aliran dana yang masuk ke MPL (Maria Pauline Lumowa),” ujarnya.
menurut Sigit, pihak penyidik sejauh ini telah meminta keterangan 11 terpidana dalam kasus ini sebagai saksi.
“Kami sudah melaksanakan (pemeriksaan) 11 saksi yang juga terpidana dalam kasus pembobolan Bank BNI,” ujarnya pula.
Dalam konferensi pers ini, Kabareskrim Sigit didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika.
Tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada Rabu (8/7), dan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7).
Setibanya di Indonesia, Pauline langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.[ark]