Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaNasionalIPW Mengecam Kekerasan Aparat dalam Penangkapan Pendemo di Depan Gedung DPR

IPW Mengecam Kekerasan Aparat dalam Penangkapan Pendemo di Depan Gedung DPR

Berdaulat.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangkap pendemo di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). Aksi demo tersebut digelar untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai RUU PILKADA.

Menurut IPW, ratusan pendemo ditangkap oleh aparat, namun akses bantuan hukum bagi mereka yang ditangkap dibatasi. Pihak Polda Metro Jaya disebut-sebut membatasi jumlah advokat yang dapat mendampingi pendemo selama proses pemeriksaan. “Padahal, KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum,” ungkap IPW dalam keterangannya.

IPW menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Jakarta serta beberapa kota lainnya memprotes pengesahan RUU PILKADA yang dianggap mengesampingkan putusan MK No. 60 dan No. 70. IPW menilai bahwa protes mahasiswa adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan DPR RI agar mematuhi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, IPW memberikan apresiasi terhadap Polres Jakarta Barat yang menangani ratusan pendemo yang ditangkap dan kemudian dipulangkan. Dari total 105 orang yang ditangkap, terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa. Hingga pukul 03.00 WIB pada Kamis pagi, sebanyak 35 pendemo telah dipulangkan, sementara 67 orang masih menunggu proses administrasi. Polres Jakarta Barat meminta pelajar yang ditangkap untuk menghubungi orang tua dan membuat perjanjian serta tanda tangan di atas materai sebelum dipulangkan. Pelajar yang dijemput oleh orang tua diperkenankan pulang, sementara mereka yang dijemput oleh pihak lain tidak diizinkan.

IPW mendesak Polri untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya dalam menangani demonstrasi skala besar, dengan fokus pada pemahaman Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. IPW juga meminta agar anggota polisi yang melakukan kekerasan tanpa mengikuti prosedur dalam perkap tersebut diproses secara etik dan pidana.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments