Berdaulat.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik independen. Peristiwa ini dianggap sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers melalui ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal 4 UU Pers jelas menyatakan bahwa pers bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya,” ujar Sugeng dalam keterangan resminya, Minggu (23/3/2025). Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan pers dan keamanan kerja jurnalis.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 19 Maret 2025, ketika Kantor Tempo menerima paket misterius sekitar pukul 16.15 WIB. Paket berupa kotak kardus berlapis styrofoam tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo dan ditujukan kepada “Cica”—nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik. Kotak tersebut baru dibuka oleh Cica pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dibuka, tercium bau menyengat dan ditemukan potongan kepala babi dengan kedua kuping yang telah dipotong.
Menanggapi insiden ini, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelidiki dan mengungkap pelaku di balik pengiriman paket tersebut. “Ini bukan sekadar ancaman biasa, tetapi teror yang menciderai dunia pers Indonesia. Polri harus bertindak tegas,” tegas Sugeng. Ia juga meminta kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas agar kebebasan pers tetap terjaga.
Tempo, yang selama ini dikenal sebagai media independen, kritis, dan informatif, mendapat dukungan luas dari IPW dan elemen masyarakat sipil. “Kami bersama civil society mendukung kerja jurnalistik Tempo agar tetap bebas dari tekanan dan intimidasi,” tambah Sugeng.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polri terkait perkembangan penyelidikan. Namun, publik berharap kasus ini dapat segera terungkap untuk menjamin keamanan dan kebebasan pers di Indonesia.