Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaNasionalIPW Desak Kapolri Terbitkan Surat Edaran Larang Penangkapan Pengguna Narkoba

IPW Desak Kapolri Terbitkan Surat Edaran Larang Penangkapan Pengguna Narkoba

Jakarta, 25 Juli 2025 – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerbitkan surat edaran yang melarang anggota Polri menangkap pengguna narkoba, sejalan dengan pandangan bahwa pengguna narkoba adalah korban. Pernyataan ini merujuk pada sikap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa pengguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dipidana.

Dalam kuliah umum di Universitas Udayana, Bali, pada 15 Juli 2025, Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya menangkap pengguna narkoba, termasuk artis, karena mereka dianggap korban bandar narkoba. “Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” tegasnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi bagi pengguna.

Senada, Yusril Ihza Mahendra, dalam pidato di Poltekip, Cinere, Depok, pada 11 Desember 2024, menyatakan bahwa pemerintah sedang memperbaiki penanganan kasus narkoba dengan mengkategorikan pengguna sebagai korban, sejalan dengan revisi KUHP. “Pengguna sebenarnya adalah korban narkotika. Saat ini, baik pengedar maupun pengguna masih dihukum,” ujarnya.

IPW menilai Polri harus konsisten menerapkan aturan tersebut. Namun, banyak pengaduan masyarakat kepada IPW mengungkap penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi. Salah satu kasus terjadi di Polres Bogor Kabupaten, di mana Ahmad Hujaefi ditangkap pada 1 November 2024 di Cibinong tanpa surat perintah. Meski tes narkoba menunjukkan hasil negatif, ia dipaksa menjalani rehabilitasi di sebuah yayasan dengan biaya Rp10 juta, yang memberatkan keluarganya.

IPW mencatat aduan serupa, di mana oknum polisi diduga memeras keluarga pengguna dengan ancaman pasal pengedar, serta mengarahkan ke fasilitas rehabilitasi swasta dengan tarif tinggi. Padahal, fasilitas rehabilitasi di Indonesia masih terbatas, menyebabkan antrean panjang.

Oleh karena itu, IPW meminta Kapolri menerbitkan surat edaran yang melarang penangkapan pengguna narkoba dan menetapkan sanksi disiplin serta etik bagi anggota yang melanggar. IPW juga menyoroti pentingnya program wajib lapor melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai solusi untuk membina pengguna narkoba, sekaligus mewujudkan pelayanan prima Polri dengan slogan “Polri Untuk Masyarakat.”

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments