Berdaulat.id, SUMBA TIMUR – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Rudi Darmoko, membentuk tim investigasi gabungan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) untuk menelusuri dihentikannya penyelidikan kematian Axi Rambu Kareri Toga, remaja pekerja anak yang meninggal di toko CK2, Jalan Waingapu, Sumba Timur, pada 18 Januari 2024. Kasus ini dinilai penuh kejanggalan dan memicu kecurigaan masyarakat.
Kematian Axi, gadis berusia 16 tahun, dianggap janggal karena ditemukan dalam posisi tergantung di kamar mandi dengan batang leher patah, memar di pipi, serta baju bagian depan basah meski tidak ada air yang menetes di lokasi. Shower yang diduga digunakan untuk gantung diri tidak menunjukkan kerusakan atau tanda-tanda menahan beban tubuh. Selain itu, rekaman CCTV menunjukkan Axi tidak membawa tali saat memasuki kamar mandi, dan beberapa rekaman CCTV lain diduga tidak diperiksa atau hilang.
IPW menyoroti pernyataan mantan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang pada Maret 2024 menyatakan kematian Axi murni bunuh diri tanpa indikasi kekerasan. Pernyataan ini dipertanyakan karena Fajar, yang kini diberhentikan dari kepolisian akibat kasus pencabulan dan narkoba, diduga memiliki kedekatan dengan pemilik toko CK2. Saat ini, Fajar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Kuasa hukum keluarga Axi telah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda NTT, meminta gelar perkara khusus untuk mengusut kejanggalan tersebut. IPW mendukung langkah ini dan menekankan bahwa pembentukan tim investigasi sejalan dengan slogan Hari Bhayangkara ke-79, “Polri untuk Masyarakat.”
Pada Februari 2024, aliansi “Aksi untuk Axi” yang terdiri dari Lembaga Peruati Sumba, WCC Sinode GKS, KomPer Sinode GKS, BPMS GKS, Sabana Sumba, Program Studi Hukum Unkriswina Sumba, Yayasan Wahana, Pendeta GKS se-Sumba, dan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Kristen Wira Wacana, telah melaporkan kasus ini ke IPW. Mereka menuntut keadilan atas kematian Axi yang diduga akibat kekerasan, terutama karena korban sempat melarikan diri dari majikannya akibat penganiayaan sebelum dijemput kembali oleh anggota Polres Sumba Timur atas permintaan pemilik toko.
IPW sebelumnya telah merilis pernyataan pada 27 Februari 2024 melalui Gerbangkaltim.com, mendesak Kapolda NTT saat itu, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, untuk mengambil alih kasus ini dan menyelidiki dugaan ketidakprofesionalan anggota Polres Sumba Timur. Namun, hingga kini, Polda NTT belum menunjukkan tindakan signifikan.
IPW berharap Irjen Rudi Darmoko dapat membentuk tim investigasi untuk menjawab kejanggalan dalam kasus ini secara transparan. “Jika tim investigasi menyimpulkan kematian Axi karena bunuh diri, masyarakat dan aliansi ‘Aksi untuk Axi’ harus mendapatkan penjelasan yang memuaskan demi rasa keadilan,” tegas IPW.