Jakarta – Saham emiten PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) melesat setelah perseroan merilis keterbukaan informasi mengenai adanya rencana akuisisi oleh investor baru.
Pada perdagangan hari ini, saham MEJA dibuka pada harga Rp 86 per lembar. Sempat melemah ke level terendah di Rp 84, harga sahamnya langsung melonjak tajam menyentuh Rp 93 sesaat setelah pengumuman penting itu dirilis. Hingga penutupan perdagangan, saham MEJA bertahan di level Rp 93, mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 9,41% dalam sehari.
Detail Rencana Akuisisi
Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis, rencana pengambilalihan ini akan dilakukan oleh PT Bisnis Bersama Berkah (Triple B). 45% saham MEJA yang saat ini dimiliki oleh pemegang saham mayoritas, yaitu Richie Adrian Hartanto S (yang juga menjabat sebagai Direktur Utama) dan PT Interra Djaya Karya.
Dengan terlaksananya transaksi ini, Triple B akan resmi menjadi pengendali baru MEJA. Pihak Triple B menyatakan bahwa tujuan utama dari akuisisi ini adalah untuk investasi jangka panjang serta bagian dari rencana pengembangan dan ekspansi bisnis grup investor mereka.
Langkah Selanjutnya dan Dampak bagi Investor
Setelah proses akuisisi ini rampung, Triple B sebagai pengendali baru akan diwajibkan oleh peraturan untuk melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) bagi saham-saham publik lainnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/POJK.04/2018.
Hingga saat pengumuman ini dibuat, beberapa detail penting seperti nilai final akuisisi dan waktu pasti penyelesaian transaksi masih dalam tahap negosiasi antara pihak pembeli dan penjual.
PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang dekorasi eksterior dan interior, desain peralatan rumah tangga, furnitur, hingga konstruksi gedung. Sementara itu, calon pengendali baru, Triple B, adalah perusahaan yang berfokus pada kegiatan investasi, perusahaan induk (holding), dan konsultan keuangan serta manajemen.
Pasar akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari aksi korporasi ini, terutama mengenai harga final kesepakatan yang akan menjadi acuan untuk penawaran tender wajib kepada investor publik lainnya.