Berdaulat.id –Jakarta-Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta merupakan pelajaran berharga bagi pejabat negara agar tak memanfaatkan jabatannya untuk mendzalimi sesama koleganya.
Salinan putusan PTUN Nomor 398/05/2022/PTUN.JKT tertanggal 3 Mei 2023 yang ditandatangani panitera Muhammad SH, memerintah Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti untuk membatalkan keputusannya mengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD tersebut.
“Putusan PTUN itu sebagai kado lebaran setelah berjuang sampai ke tingkat pengadilan sejak dirinya dinyatakan dipecat oleh Ketua DPD RI Lanyala Mahmud Mattaliti, ” ujar Fadel Muhammad didampingi pengacara Elza Syarief dan rekan kepada wartawan di Ruang Delegasi Lt.2 Gedung Nusantara V MPR RI. Rabu (10/5/2023).
Fadel berpendapat salah salah satu kekonyolan pimpinan DPD RI yakni ketika keputusan pemecatan dirinya sebagai pimpinan MPR dipaksakan melalui mekanisme sidang paripurna yang tidak diagendakan sebelumnya. Pimpinan DPD dan beberapa Anggota DPD RI memaksakan agenda sidang paripurna dengan tujuan untuk memecat dirinya pada bulan Agustus 2022.
Selain itu kata Fadel, sidang itu juga dilanjutkan dengan mekanisme mosi tidak percaya yang tidak dikenal sama sekali dalam tata aturan perundang-undangan, tata tertib maupun sistem parlemen Indonesia. (prasetyo)

