Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaHukumDua Penyerang Novel Divonis Dua Tahun, Ini kata Penyidik Senior KPK

Dua Penyerang Novel Divonis Dua Tahun, Ini kata Penyidik Senior KPK

Berdaulat.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis Malam(16/7/20) menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahmat Kadir Mahulette penjara selama 2 tahun. Sementara itu untuk terdakwa Ronny Bugis dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Mendengar hasil putusan tersebut Novel Baswedan merasa dalam perkaranya banyak kejanggalan. BAhkan dirinya mengaku telah mengetahui sebelumnya.

Bahkan Penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meyakini bahwa persidangan sudah disiapkan untuk gagal karena sarat dengan sandiwara.

“Bahkan sejak awal proses, saya mendapat informasi dari banyak sumber bahwa nantinya akan divonis tidak lebih dari 2 tahun,” kata Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras oleh dua tervonis, Kamis malam (16/7/20).

Dikatakan Penyidik KPK bahwa dalam persidangan ada banyak kejanggalan dan terkesan dideligitimasi sendiri oleh para pihak di meja persidangan.

“Saya dihubungi oleh beberapa kawan yang beritahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman,” ungkap dia..

atas putusan tersebut Novel mengaku tidak terkejut. dirinya malah melihat hukum di Indonesia tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

“Upaya mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK selama ini akan semakin sulit dilakukan,” tutup dia.[ark]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments