Berdaulat.id, Polewali Mandar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Paripurna untuk penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar di ruang rapat utama DPRD, Rabu (3/9). Nota kesepakatan ini berfokus pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Rahmadi Anwar, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Salah satu faktor utama adalah penurunan pendapatan daerah sebesar Rp13,5 miliar dari target awal. “Pendapatan berkurang sekitar Rp13,5 miliar karena adanya penyesuaian dana transfer yang turun hingga Rp43,3 miliar, meskipun ada penambahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp29,7 miliar,” ungkap Rahmadi saat menyampaikan laporan hasil finalisasi KUPA-PPAS.
DPRD juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar untuk menyusun anggaran perubahan yang lebih efektif dengan mengalokasikan dana pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat. “Pemerintah Daerah harus segera menindaklanjuti kesepakatan KUA-PPAS perubahan ini dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan,” tambah Rahmadi, menekankan semangat efisiensi anggaran.
Rapat paripurna ini juga mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menetapkan batas waktu persetujuan bersama APBD Perubahan paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, yaitu 30 September 2025. DPRD menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah.
Kesepakatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan anggaran daerah, mendukung program prioritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Polewali Mandar.