Bogor, Berdaulat.id – Tim Kuasa Hukum Erwinanto Kurniawan, Yogi Fajar Suprayogi menampik siswa dari orangtua ini merokok dan menonton video porno.
“Kami menolak semua tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pada anak klien kami,” katanya.
“Terkait rokok, saya minta buktikan itu hanya foto anak klien kami sedang difoto dengan shisa (rokok timur tengah), ya namanya anak SMA biasa di dalam ini keluar ke sana kemari, foto gaya-gayaan itu di handphone, itu bisa dibuktikan tidak, anaknya saja tidak mengaku.”
Dengan tudingan pelanggaran-pelanggaran ini di kegiatan ‘Backpaker’ di Cina, ujar Yogi Fajar Suprayogi, diakui pemulangan siswa dilakukan SMK Islamic Development Network (IDN) Pamijahan.
“Anak klien kami mendapat SP (surat perintah) 3 dan DO (drop out), sehingga anaknya dipulangkan dari China,” ucapnya.
“Di sini dan artinya menelatarkan anak, klien saya khawatir bagaimana kalau anak itu diculik.”
Menyoal pelaporan penyebaran informasi hoaks dijawab Yogi Fajar Suprayogi, belum diketahuinya sampai sekarang.
“Belum dengar, tapi ya namanya mau lapor kan bebas-bebas aja. Bener, saya enggak nahan, ya silahkan saja, itu hak orang,” tuturnya.
Sementara itu Yogi Fajar Suprayogi mengutarakan alasan mencabut gugatan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat (Jabar).
Karena, KCD dinilai telah mengabulkan permintaan terkait regulasi pendidikan di IDN.
“Kami melayangkan somasi anak klien kami dikeluarkan dari sekolah,” tuturnya.
“Kami menemukan sekolah IDN tidak berizin, karena IDN ada di Jonggol, Sentul, Pamijahan, Solo, Malang, mana izinnya, yang kami persalahkan, yang pamijahan, sekolah anak ini,” ucapnya.

