Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaBerita UtamaAtasi Kekurangan Petugas, Ketua Paswascan Cakung Genjot Penerimaan Petugas Pengawas TPS

Atasi Kekurangan Petugas, Ketua Paswascan Cakung Genjot Penerimaan Petugas Pengawas TPS

Jakarta – Kecamatan Cakung merupakan kecamatan terbesar di seluruh Indonesia dalam hal jumlah pat Pemungutan Suara. Jumlahnya ada 1591 TPS. Dengan jumlah yang besar ini wajar jika Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Cakung (Panwascam), Acep Sabar memanfaatkan perpanjangan waktu 2 hari untuk memenuhi jumlah 1591 petugas pengawas di wilayahnya.

“Kami masih ada kekurangan jumlah Petugas khususnya untuk Petugas Pengawas TPS di Kelurahan Pulogebang dan Kelurahan Penggilingan,” ujar Acep ditemui di lantai 4 Kantor Kecamatan Cakung, (9/1/2024).

Menurut Acep, Kecamatan Cakung memiliki 7 kelurahan. Dari jumlah itu, TPS Kelurahan Pulogebang menempati jumlah TPS terbanyak disusul dengan Penggilingan, Jatinegara, Cakung Timur, Cakung Barat, Cakbar, Ujung Menteng dan Rawa Terate.

Rabu sore, sejumlah petugas masih menyeleksi berkas para pelamar.

Menurut Acep, tahapan hari ini yaitu kelengkapan berkas peserta dan surat pernyataan tidak terlibat dengan partai politik. Setelah tahap ini akan ada pengumuman untuk lolos seleksi berkas. Setelah lulus semua baru pelantikan dan disusul dengan Bimbingan Teknis.

“Harapan kami agar para petugas TPPS kelurahan ini nantinya ketika bertugas bisa menjaga netralitas, integritas, dan kemauan belajar menjadi hal penting seperti memahami potensi kerawanan.

Acep menambahkan, pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan. Jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Ini berarti, masa kerjanya di rentang tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.

Ditemui usai menyerahkan berkas, Daffa Rachmatsyah, pemuda asal Kelurahan Jatinegara mengatakan dirinya ikut seleksi penerimaan Petuas Pengawas TPS tingkat Kelurahan ini karena ingin belajar berorganisasi dan berkomunikasi di usianya yang produktif ini.

“Tugas kami adalah mengawasi jalannya pemungutan suara dengan tertib dan aman,” imbuhnya.

Sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam) memiliki kewenangan dalam rekrutmen pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi TPS selama pemungutan dan perhitungan suara berlangsung.

Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas pengawas TPS Pemilu secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments