Berdaulat.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir geram atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Baginya, keputusan menunda pemilu sangat janggal dan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
Karenanya, Adies mendesak kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa tiga hakim yang memutuskan perkara gugatan Prima.
“Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut,” desak Adies Kadir dalam keterangannya, Jumat.
Bahkan, ujar Adies, ketiga hakim PN Jakpus dimutasi ke daerah yang berada di luar Jawa dan untuk sementara dinon aktifkan terlebih dahulu.
“Kalau perlu di non palu kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan di tempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Di taroh di luar Jawa saja,” katanya.
Hakim seperti ini, dinilai Adies kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini, sehingga membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah dan mulai membaik menjadi kurang baik lagi.
Dalam kasua ini, tambah Adies, Pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. “Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol yang lain peserta pemilu.”
Dalam waktu dekat, setelah masuk masa sidang setelah reses, Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini.
“Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasar kan maunya sendiri atau maunya yang meminta,” katanya.