Berdaulat.id, Putusan majelis hakim yang memvonis seumur hidup irjen teddy minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan,menawarkandan menjual narkoba seberat 1 kg melanggar pasal 114 ayat 2 uu no.35 tahun 2009 tentang Narkoba menegaskan pada publik
1.Irjen Teddy minahasa adalah jenderal bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba.Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2.
2.Irjen Teddy minahasa dlm posisi sbg perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunaan kewenangan oleh polisi krn sbg Pati Polri yg semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyatakat dan bangsa Indonesia yg dapat menghancurkan masa depat generasi muda justru dgn sangat mudahnya me nyalah gunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yg ada dalam kewenangannya tsb untuk dijual.
3.hukuman terhadap irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyalkan dlm hal menjatuhkan putusan pidana krn putusannya mencerminkan tdk terdapatnya parameter yg sama dan adil dlm menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dgn putusan atas Ferdi Sambo khsusnya dalam hal pertimbangan hal2 yg memberatkan atau meringankan.tekanan publik yg masig telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi.
- Putusan atas irjen teddy minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo sigir Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan.
Sehingga Polri perlu melakulan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir sehingga perwira yg dipromosikan adalah orang2 yg berkwalitas sehinghga Polri dapat dipercaya Publik.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
082221344458