SMK IDN Boarding School Pamijahan telah memberikan sejumlah keterangan dan berbagai dokumen terkait legalitas perizinan sekolah kepada Polres Bogor.
Bogor, berdaulat.id – Yayasan Islamic Development Network (IDN) mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Bogor guna menjalani pemeriksaan awal terkait kasus pelaporan sekolah ini dituding ilegal oleh orang tua siswa SMK IDN Boarding School Pamijahan pada Senin (8/12/2025).
Dari surat yang dikirim Polres Bogor bernomor B/7590/XI/RES.1.24/2025/Reskrim kepada Yayasan IDN beralamatkan di SMK IDN Boarding School Jonggol tertulis undangan wawancara klarifikasi perkara dan permintaan dokumen di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidterer) pada Jumat (28/11/2025) pukul 9.30 WIB.
Surat undangan yang sama juga dikirimkan Polres Bogor bernomor B/7591/XI/RES.1.24/2025/Reskrim kepada Kepala SMK IDN Boading School Pamijahan yang beralamat di SMK IDN Boarding School Pamijahan hanya berbeda jamnya yakni Jumat (28/11/2025) pukul 13.00 WIB.
“Dua orang yang memenuhi panggilan Polres Bogor terkait undangan ini yakni Kepala Unit SMK IDN Boarding School Pamijahan, Muhammad Ifam Adrian dan Ketua Yayasan IDN, Dody Rachman masing-masing berstatus sebagai terlapor,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Yayasan IDN, Salim Abu Hijroh, SH kepada berdaulat.id di Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (8/12/2025).
Mereka didampingi dua dari tiga penasihat hukumnya (PH) ke Polres Bogor untuk keperluan tersebut yakni Salim Abu Hijroh dan Anggota PH Yayasan IDN, Febri Irmansyah, SH.
Sementara itu Abdallah, SH berhalangan hadir lantaran ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkannya.
Selepas tengah hari Salim Abu Hijroh meninggalkan Polres Bogor lantaran harus kembali ke kantor firma hukum mereka. Pasalnya, ada berbagai keperluan lain yang mesti diselesaikannya pada saat itu.
Jadi, dua terlapor dari IDN hanya ditemani Febri Irmansyah dalam pemeriksaan penyidik tersebut sejak awal hingga selesai
“Wawancara klarifikasi ini baru terlaksana hari Senin (8/12/2025) mulai sekitar pukul 13.30 WIB sampai sekitar pukul 17.20 WIB dari jadwal semula pukul 10.30 WIB,” ujar Febri Irmansyah.
Para terlapor dan penasihat hukum telah hadir di Polres Bogor sejak pukul 10.00 guna menghadiri pemeriksaan tersebut. Semula ini dijadwalkan Polres Bogor pada Jumat (5/12/2025) pukul 9.30 WIB, tapi keduanya berhalangan hadir, karena ada tugas di sekolah.
“Pemeriksaan ini dijadwalkan kembali Polres Bogor dan para terlapor,” ujar Salim Abu Hijroh.
Tandatangan BAP
Febri Irmansyah mengutarakan pemeriksaan Muhammad Ifam Adrian dan Dody Rachman dilakukan oleh penyidik Polres Bogor, Brigadir Satu (Briptu) Yudha Farhan A.P. berjalan baik dan lancar.
Kedua terlapor dapat menjawab sejumlah pertanyaan secara baik dari penyidik selama pemeriksaan tadi.
“Penyidik menjalankan tugasnya dan sikapnya secara profesional,” tuturnya.
Dengan begitu para terlapor dan penasihat hukum tidak merasa keberatan atas sikap dan pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya. Jadi, para terlapor bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
“Para terlapor saat itu telah menyerahkan dokumen-dokumen legalitas SMK IDN Boarding School Pamijahan,” ucapnya.
Menyinggung kemungkinan ada pemeriksaan lanjutan, ucap Febri Irmansyah, tidak disebutkan penyidik saat itu. Jika itu dilakukan penyidik, maka ini akan diberitahukan ke para terlapor dan penasihat hukum sebelumnya.
“Belum ada pemberitahuan dari penyidik kemarin,” ujarnya.
Berdaulat.id berusaha menghubungi penyidik Polres Bogor, Briptu Yudha Farhan A.P terkait pemeriksaan Yayasan IDN dan Kepala Sekolah IDN Boarding School Pamijahan. Namun, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban sama sekali dari institusi tadi.
Bantah Tudingan Pelapor
Febri Irmansyah menanggapi surat undangan wawancara klarifikasi perkara dan permintaan dokumen yang dilakukan Polres Bogor kepada Yayasan IDN bernomor B/7590/XI/RES.1.24/2025/Reskrim terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan atau Pasal 71 UU no 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan KH Abdul Hamid Kampung Simasari RT 006 RW 02 Desa Gunungsari Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat atas nama pelapor Yogi Fajar Suprayogi A.Md, SE, SH.
“Sejak SMK IDN beroperasi tahun 2018, semua alumninya dapat menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh IDN sebagaimana mestinya, baik untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun dipergunakan untuk mendapatkan pekerjaan. Tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa SMK IDN adalah lembaga pendidikan ilegal,” tuturnya.
“Tidak ada surat keputusan dari pemerintah, baik pemerintah daerah maupun dinas terkait yg membekukan perijinan maupun kegiatan/aktifitas kegiatan belajar mengajar (KBM) yang diselenggarakan oleh Yayasan IDN. Dari paparan di atas, di mana letak tidak legalnya IDN?”
Apalagi, orangtua siswa SMK IDN Boarding School Pamijahan bernama Erwinanto Kurniawan yang berstatus pelapor sekolah ini ilegal masih menyekolahkan dua anaknya sebagai kakak dan adik di sana.
Mereka adalah Allend Algifachry Ahmadinejad sebagai siswa kelas XII masih bersekolah di SMK IDN Boarding School Pamijahan, meskipun telah dijatuhi sanksi drop out (DO) oleh sekolah ini lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat yakni merokok dan menonton video porno.
Sementara itu Brian Berlian Valestine sebagai siswa kelas XI juga masih belajar di SMK IDN Boarding School Pamijahan sampai sekarang. SMK ini merupakan kelas jauh (KJ) dari SMK IDN Boarding School Jonggol.
“Tahun 2025 kami sudah menerima nota dinas dari KCD (Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor) bahwa kelas jauh tidak diperbolehkan sekarang dari sebelumnya pada 2021,” ujarnya.
Namun, semua siswa ini telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Yayasan IDN mengakui izin operasional Jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) SMK IDN Boarding School Pamijahan telah bekerjasama dengan SMK Madinatul Quran sejak 26 Januari 2021.
“Karena tidak ada jurusannya, dia (jurusannya) menginduk ke SMK lain yang mempunyai izin jurusan dengan begitu legal standing-nya MoU (memorandum of understanding) dengan sekolah itu,” ucap Salim Abu Hijroh.
Yayasan IDN mempunyai izin prinsip SMK IDN Boarding School Pamijahan bernomor 421.9/Kep 07/I/SMK/DPMPSP/10/2019 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Pemprov Jabar.
Walaupun demikian, Yayasan IDN mengajukan perizinan pembukaan jurusan TKJ untuk SMK IDN Boarding School Pamijahan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Provinsi Jabar).
20 Pertanyaan Penyidik
Pada kesempatan yang sama Muhammad Ifam Adrian mengaku tidak keberatan atas panggilan Polres Bogor terkait tuduhan ilegal terhadap SMK IDN Boarding School Pamijahan.
Bahkan, dia merasa tidak terganggu sama sekali atas undangan tersebut.
“Saya tenang saja dan merasa tidak bersalah,” ucapnya.
Sejumlah dokumen telah diberikan para pelapor kepada penyidik Polres Bogor sesuai permintaan berupa legalitas perizinan SMK IDN Boarding School Jonggol.
Kemudian, surat keputusan (SK) Yayasan IDN terkait pembukaan SMK IDN Board School Pamijahan sebagai bagian dari Jonggol, dan surat kerjasama pembukaan jurusan TKJ dengan SMK Madinatul Quran.
“Sekitar 20 pertanyaan yang diajukan ke saya seperti pelanggaran anak, legal standing, kenal dengan anak dan orangtua, mediasi, dan pengacara. Pemeriksaan ini bersifat objektif dan to the point,” ujarnya.
Pertanyaan pelanggaran anak tidak dapat dijawab lantaran tidak diketahui kapan kejadiannya. Apalagi, terlapor ini belum menjabat sebagai Kepala Unit SMK IDN Boarding School Pamijahan pada waktu kejadian.
“Nggak ada ucapan dari penyidik kapan dipanggil lagi, saya berpikir penyidik sudah bisa menyimpulkan,” ucapnya.
Menyoal kemungkinan keresahan sebagian orangtua siswa terkait tudingan ilegal terhadap SMK IDN Boarding School Pamijahan, ujar Muhammad Ifam Adrian, diakui itu terjadi di sana.
Namun, para orangtua masih percaya sekolah ini memiliki legalitas yang resmi dari Disdik Kabupaten Bogor.
“Legalitas ini jelas part of SMK IDN Boarding School Jonggol. Ujung-ujungnya ijazah, SMK IDN Boarding School Pamijahan nggak pernah mengeluarkan ijazah sendiri,” ujarnya.
Penyelenggaraan SMK IDN Boarding School Pamijahan sudah mengantongi izin mulai dari Rukun Tetangga (RT) sampai kecamatan setempat. Siswa yang bersangkutan yang dikenakan DO oleh sekolah ini telah dicabut statusnya.
“Dari tudingan ilegal sekolah ini nggak ada siswa yang keluar, di media sosial IDN tidak ada yang menjatuhkan sekolah ini ilegal. Komite Sekolah dan Korlas (koordinator sekolah) sepakat yang salah dari pelapornya, bahkan kalau ada apa-apa terhadap IDN, anak sekolah itu garus dikeluarkan dari sekolah,” tuturnya.
Muhammad Ifam Adrian mengungkapkan Yayasan IDN telah mengajukan izin operasional SMK IDN Boarding School Pamijahan ke Disdik Kabupaten Bogor pada tahun lalu. Jadi, izin ini diperkirakan bisa diterbitkan Dinas Kabupaten Bogor pada tahun ini.
“Karena ada kasus ini jadi tertunda,” ujarnya.
Sanksi Sesuai SOP
Apalagi, SMK IDN Boarding School Pamijahan tidak meminta atau mengajukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Disdik Kabupaten Bogor. Walaupun, operasional ini masih dilakukan disdik tadi.
“Sebenarnya ini tidak terkait dengan dinas pendidikan,” ucap Salim Abu Hijroh.
Guru-guru SMK IDN Boarding School Pamijahan bergantian datang dari SMK IDN Boarding School Jonggol. Jadi, bagaimana mungkin ini bisa disebut ilegal.
Sementara itu Yayasan IDN dan penasihat hukum mengaku komunikasi sudah tidak dilakukan kepada penasihat hukum orangtua siswa pada saat sekarang. Sebelumnya, ini telah dilaksanakan dengan memberikan sejumlah bukti terkait pelanggaran yang dilakukan siswa.
“Namun, penasihat hukumnya masih ngotot anaknya tidak melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Febri Irmansyah menambahkan sebenarnya pengenaan sanksi DO kepada siswa yang bersangkutan tidak dapat diganggu gugat oleh orangtuanya.
Karena, pemberlakukan ini sudah sesuai standard operating procedure (SOP) pernyataan yang telah disepakati orangtua dan siswa sebelum masuk sekolah.
“Karena jengkel berbalik ke arah legalitas sekolah,” ujarnya.
Dengan begitu penasihat hukum orangtua siswa diminta menggugat persoalan pengenaan sanksi DO saja. Karena, foto yang ditunjukkan menjadi bukti siswa yang bersangkutan merokok adalah benar yang disaksikan siswa lainnya.
“Memang foto benda mati, tapi ini tidak bisa dilebih-lebihkan atau dikurang-kurangi,” ucapnya.
Orangtua siswa yang bersangkutan, ujar Febri Irmansyah, pernah didatangi oleh Yayasan IDN, tapi tidak ditemuinya. Hal ini dilakukan tidak hanya satu sampai dua kali saja.
“Namun, ini tidak menemui hasil,” ucapnya.
Muhammad Ifam Adrian mengungkapkan saat pembagian raport pada 20 Desember 2025 akan dijadikan ajang bagi sekolah untuk berdialog dengan orangtua yang bersangkutan. Langkah ini sudah disosialisasikan kepada komite sekolah dan korlas.
“Komite sekolah dan korlas setelah tahu faktanya mendukung itu,” ujarnya.


