Selasa, November 25, 2025
No menu items!
BerandaBerita UtamaSebar Berita Hoaks SMK IDN Boarding School Pamijahan Ilegal, Orangtua Siswa dan...

Sebar Berita Hoaks SMK IDN Boarding School Pamijahan Ilegal, Orangtua Siswa dan Kuasa Hukum Dilaporkan ke Polres Cibinong

Sejumlah alat bukti telah diserahkan Tim Kuasa Hukum Yayasan IDN yakni unggahan video tadi, link Instagram milik YFS, screenshot kata atau teks terkait dan surat izin pendirian SMK IDN Boarding School Pamijahan.

Bogor, Berdaulat.id – Yayasan Islamic Development Network (IDN) melalui kuasa hukumnya melaporkan EK yang merupakan orangtua salahsatu siswa dan tim kuasa yang bersangkutan yakni YFS ke Kepolisian Resor (Polres) Cibinong bernomor Polisi STBL/B/1831/IX/2025/SPKT/RES BGR/Polda Jabar tertanggal 24 September 2025.

Hal ini terkait dugaan pelanggaran hukum pidana atas Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27A junto 45 ayat 4 Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2024.

“Ancaman hukumannya dua tahun,” kata Tim Kuasa Hukum Yayasan IDN, Febry Irmansyah, SH kepada wartawan pada Jumat (21/11/2025).

Videonya berlangsung saat sidang pertama gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Senin (15/9/2025) yang diunggah ke Instagram pribadi resmi Yogi Fajar Suprayogi pada hari itu.

“Kuasa hukum Yogi Fajar Suprayogi berpura-pura sebagai reporter mewawancarai orang tua siswa tentang legalitas SMK IDN Boarding School Pamijahan,” kata Tim Kuasa Hukum Yayasan IDN, Febry Irmansyah, SH kepada wartawan pada Jumat (21/11/2025).

Tayangan ini baru diketahui Yayasan IDN, ucap Febry Irmansyah, dari orangtua siswa SMK IDN Boarding School Pamijahan dengan cara mengirimkan link (tautan) dari akun Instagram pribadi resmi Yogi Fajar Suprayogi atau tiga hari setelah penayangan di media sosial (medsos) tersebut.

“Kita tahunya dari orangtua siswa men-forward (meneruskan) ke yayasan, ada konten seperti benar atau tidak? Namanya orangtua panik dan segala macam sekaligus protes. Gimana sih ini,” tuturnya.

Dalam tayangan video tadi juga terdapat kata atau kalimat berbunyi SMK IDN Boarding School Pamijahan berstatus ilegal. Dari hal ini dinilai EK dan YFS dituding Yayasan IDN melakukan penyebaran berita hoaks (bohong) bahwa sekolah ini ilegal.

Sejumlah alat bukti telah diserahkan Tim Kuasa Hukum Yayasan IDN yakni unggahan video tadi, link Instagram milik YFS, screenshot kata atau teks terkait dan surat izin pendirian SMK IDN Boarding School Pamijahan.

Menyoal kemungkinan tuntutan perdata atas kerugian dari tudingan hoaks ilegal Yayasan IDN dijawab Febry Irmansyah bahwa Yayasan IDN belum memikirkan. Karena, yayasan ini lebih mengedepankan dialog.

“Kami tunggu perkembangan kasusnya,” tuturnya.

Febry Irmansyah mengaku dia melaporkan pelanggaran UU ITE kepada Polres Cibinong mewakili Yayasan IDN dan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum. Pada hari yang berbeda kegiatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan kepolisian tersebut sebanyak satu kali.

“Terlapor dan saksi-saksi belum diperiksa sampai sekarang,” ucapnya,

Walaupun, Yayasan IDN telah menyiapkan sejumlah saksi dari SMK IDN Boarding School Pamijahan. Namun, keterangan ahli belum disiapkan yayasan tersebut.

“Masih terlalu awam menyiapkan saksi ahli,” ujarnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments