Kamis, November 20, 2025
No menu items!
BerandaBerita UtamaKetua APLKI: Aturan Rokok di Raperda KTR Ancam Nafas Hidup PKL, UMKM,...

Ketua APLKI: Aturan Rokok di Raperda KTR Ancam Nafas Hidup PKL, UMKM, dan Warteg

Berdaulat.id – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APLK I), Ali Maschun, menyampaikan penolakan tegas terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta yang dinilai dapat mematikan mata pencaharian para pedagang kecil.

Ali menegaskan bahwa aturan mengenai pelarangan jual beli rokok eceran hingga ketentuan zonasi 200 meter dari sekolah dan kawasan tempat tinggal anak berpotensi menghilangkan mata pencaharian ribuan pedagang asongan, kopi keliling, warung kelontong, hingga los-los pinggir jalan.

“Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani DPRD. Ketika aturan ini ditetapkan, mata kehidupan mereka akan terberangus. Ini misi buruk terhadap rakyat,” ujarnya di depan Gedung DPRD DKI, Kamis (20/11/2025)

Dalam keterangan yang disampaikan, Ali merinci beberapa tuntutan kepada Bapemperda DKI Jakarta, antara lain Membatalkan seluruh pasal terkait jual beli rokok dalam Raperda KTR, Menghentikan perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke sentra kuliner dan pasar rakyat. Meminta penjelasan resmi terkait potensi hilangnya penghidupan 1,1 juta PKL rokok di Jakarta, Mendukung penuh sikap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, yang menegaskan bahwa aturan KTR tidak boleh mengatur jual beli rokok dan tidak boleh mengganggu UMKM maupun PKL, dan Mengancam aksi massa jika pembahasan tetap dipaksakan, termasuk menduduki DPRD dan Balai Kota.

Ali juga menyebut bahwa banyak pedagang kecil, termasuk asongan dan kopi keliling, hidup dari penghasilan harian dan tidak memiliki tabungan.

“Asongan itu sehari tidak jualan, tidak makan. Mereka belum tentu punya tabungan Rp78 juta seumur hidup, sementara DPRD dapat tunjangan rumah Rp78 juta per bulan. Itu uang rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, penolakan juga datang dari Komunitas Warteg Merah Putih. Ketua komunitas tersebut, Izudin Jidan, mengaku aturan dalam Raperda KTR akan berdampak langsung pada usaha warteg dan pedagang makanan di pinggir jalan.

“Kalau PERDA itu jadi perda, dampaknya besar bagi kami para pengusaha warteg,” ujarnya.

Ia menyoroti pasal zonasi 200 meter yang dinilai akan mengurangi jumlah pelanggan secara signifikan.

“Ada pasal soal radius 200 meter. Itu jelas akan mengurangi omzet pedagang warteg,” tambahnya.

Izudin mengatakan pihaknya telah memasang spanduk penolakan di berbagai warteg sebagai bentuk aspirasi.

“Kalau hari ini disahkan, berarti anggota DPRD pura-pura tidak mendengar aspirasi rakyat. Saya minta pembahasan ditunda,” tegasnya.

Ali Maschun menutup pernyataannya dengan meminta DPRD DKI Jakarta kembali berpihak kepada rakyat kecil dan tidak memaksakan aturan yang berpotensi menghilangkan penghidupan PKL, UMKM, dan pekerja sektor informal lainnya.

“DPRD harus kembali ke rakyat. Jangan atas nama kekuasaan justru membunuh mata penghidupan PKL dan UMKM di Jakarta,” pungkasnya.

Sejumlah organisasi turut hadir mendampingi APLKI, di antaranya Kewarteg Nusantara, Komunitas Kewarteg Merah Putih, APSI, Pandawa Kartal, Kermojong, dan Asosiasi Warung Kelontong.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments