Berdaulat.id, Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan pernyataan sikap menyusul pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Pencabutan dilakukan setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
Dalam pernyataan resminya, IJTI menyampaikan empat poin sikap:
- Keprihatinan atas Pencabutan Kartu Liputan
IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia menjalankan tugas jurnalistiknya. - Permintaan Penjelasan kepada BPMI
IJTI meminta penjelasan dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait kejadian ini. Menurut IJTI, pertanyaan yang diajukan Diana masih sesuai dengan etika jurnalistik dan relevan untuk kepentingan publik. Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan jawaban informatif terkait Program MBG, yang seharusnya menjadi informasi penting bagi masyarakat. - Menjaga Kemerdekaan Pers
IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu liputan dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dapat membatasi akses publik terhadap informasi. - Peringatan Hukum
IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa tindakan sengaja yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
IJTI mengajak semua pihak untuk menghormati nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Organisasi ini menekankan bahwa tindakan yang membatasi kerja jurnalistik berpotensi melemahkan pilar demokrasi dan transparansi informasi di Indonesia.