Sabtu, September 27, 2025
No menu items!
BerandaNasionalIPW Desak Kapolda Metro Jaya Tindak Penyidik Depok Diduga Lakukan Pemerasan Rp100...

IPW Desak Kapolda Metro Jaya Tindak Penyidik Depok Diduga Lakukan Pemerasan Rp100 Juta

Berdaulat.id, DEPOK – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan percobaan pemerasan oleh Brigpol Ari Siswanto, penyidik Polres Metro Depok. Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Mei 2025, yang melibatkan terlapor Rianto dan pelapor Indra Gunawan terkait dugaan pengeroyokan.

Menurut IPW, Brigpol Ari Siswanto diduga berpihak kepada Indra Gunawan dan bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012, Gozali Ismail, untuk meminta uang perdamaian sebesar Rp100 juta dari Rianto agar kasus tidak dilanjutkan. Pertemuan mediasi digelar pada 11 Juni 2025 di sebuah warung depan RS Alia, Jalan Kartini, Depok. Hadir dalam pertemuan tersebut Brigpol Ari Siswanto, Gozali, Indra Gunawan, dan Rianto. Setelah pertemuan, Gozali menyampaikan kepada Rianto bahwa pelapor hanya bersedia berdamai dengan syarat pembayaran Rp100 juta, yang ditolak Rianto karena merasa tidak mampu.

Tim Bantuan Hukum IPW telah melayangkan surat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, pada 15 September 2025. Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras, Kompolnas, dan pihak terkait lainnya. IPW menilai perbuatan Brigpol Ari memenuhi unsur percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan prosedural.

Dugaan keberpihakan penyidik semakin terlihat dalam proses pemeriksaan saksi. Pada 21 Juli 2025, Brigpol Ari diduga menekan saksi Suharyono untuk mengakui pengeroyokan dan memberikan keterangan yang memberatkan, hingga kuasa hukum harus menegur langsung. Sementara itu, pada pemeriksaan saksi Sapronih dan Maman tanggal 23 September 2025, Brigpol Ari mempertanyakan secara tegas apakah saksi memukul Indra Gunawan dengan benda tumpul, meskipun saksi tidak mengetahui peristiwa tersebut. Akibatnya, dalam berkas pemeriksaan Sapronih awalnya diketik “memukul”, yang kemudian dikoreksi kuasa hukum menjadi “tidak memukul” setelah penambahan oleh penyidik.

Brigpol Ari masih menangani perkara tersebut meskipun laporan ke Propam Polres Metro Depok dan Kapolres Depok sudah disampaikan. IPW mengecam praktik ini sebagai pemerasan berbalut mediasi damai yang mencederai keadilan dan merusak citra Polri. “Praktek seperti ini bertentangan dengan komitmen POLRI PRESISI yang berpihak pada masyarakat,” tegas IPW dalam pernyataannya.

Oleh karena itu, IPW meminta Kapolda Metro Jaya membentuk tim investigasi internal dari Itwasda, Bidpropam, dan Bagwassidik untuk memeriksa keterlibatan Brigpol Ari Siswanto. Jika terbukti, oknum tersebut harus diproses melalui sidang kode etik dan dilanjutkan ke ranah pidana sesuai hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan tersebut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments