Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaNasionalRespons Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas Kematian Ojol, IPW Desak...

Respons Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas Kematian Ojol, IPW Desak Hukuman Berat untuk 7 Anggota Brimob

Berdaulat.id, Jakarta, 29 Agustus 2025 – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi respons cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri yang meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, pengendara ojek online (ojol) yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025). Langkah ini dinilai tepat untuk mencegah kemarahan publik yang semakin membesar.

IPW menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan dan komunitas ojol, seraya mendoakan almarhum husnul khotimah. Menyusul viralnya video rantis Brimob yang melindas Affan, Kapolri langsung memerintahkan Kapolda Metro Jaya mencari korban di rumah sakit dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas insiden tersebut. “Saya telah perintahkan Kadiv Propam untuk menindaklanjuti dan mengusut peristiwa ini,” ujar Listyo, Jumat (29/8/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, bersama Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, menggelar konferensi pers untuk mengakui bahwa Affan Kurniawan meninggal akibat terlindas rantis Brimob. Abdul Karim menyebut tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis—Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J—telah diamankan dan sedang diperiksa.

Kapolri kemudian menemui keluarga Affan di RSCM Jakarta, meminta maaf, dan berjanji menuntaskan kasus sesuai permintaan keluarga yang menginginkan keadilan. Kehadiran Kapolri diharapkan dapat menenangkan keluarga dan masyarakat. Namun, hingga Jumat (29/8/2025) pagi, kemarahan publik masih berlanjut, ditunjukkan dengan perlawanan masyarakat terhadap gas air mata yang dilontarkan anggota Brimob di Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

IPW meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melarang penggunaan gas air mata, sesuai komitmen Kapolda bahwa penembakan gas hanya boleh dilakukan atas perintahnya. IPW juga mendesak ekspose publik terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat, serta penurunan negosiator handal untuk berdialog dengan kelompok masyarakat yang berunjuk rasa. “Tindakan tujuh anggota Brimob ini melanggar prosedur dan hukum, menyebabkan korban jiwa, dan memanaskan situasi yang seharusnya terkendali. Mereka harus mendapat hukuman berat,” tegas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

IPW berharap langkah tegas ini dapat meredam kemarahan masyarakat dan mencegah tindakan anarkis, sekaligus memperkuat komitmen Polri sebagai “Polri untuk Masyarakat”.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments