Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaNasionalIPW Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025: Bertentangan dengan Konstitusi dan UU...

IPW Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025: Bertentangan dengan Konstitusi dan UU TNI

Berdaulat.id, Jakarta, 26 Mei 2025 – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI). IPW menilai Perpres ini tidak memiliki dasar kedaruratan dan bertentangan dengan konstitusi serta undang-undang.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa Perpres 66/2025 melanggar Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara dari ancaman eksternal. Sementara itu, Pasal 30 ayat (4) mengamanatkan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. “Pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan melalui Perpres ini jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” ujar Sugeng, Senin (26/5/2025).

IPW juga menyoroti bahwa Perpres ini tidak sejalan dengan Pasal 7 ayat (2) UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur tugas TNI secara limitatif, seperti mengatasi separatisme, terorisme, atau mengamankan objek vital nasional yang strategis. “Kantor kejaksaan bukan objek vital yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga pelibatan TNI tidak berdasar,” tegas Sugeng.

Menurut IPW, berdasarkan hierarki perundang-undangan, Perpres harus tunduk pada UUD 1945 dan undang-undang. Penerbitan Perpres yang bertentangan dengan konstitusi dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Sugeng menambahkan bahwa tugas pengamanan jaksa sudah menjadi ranah Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002, sehingga pelibatan TNI tidak diperlukan.

IPW mengkhawatirkan dampak lanjutan dari Perpres ini, seperti potensi pelibatan TNI dalam pengamanan institusi lain, seperti Ditjen Imigrasi, Bea Cukai, atau lembaga peradilan, yang juga memiliki fungsi penegakan hukum. “Ini bisa membuka ruang bagi militerisasi di ranah sipil,” kata Sugeng.

Meski mengakui niat baik Presiden dalam mendukung pemberantasan korupsi, IPW mendesak agar Perpres 66/2025 segera dicabut untuk menjaga supremasi konstitusi dan mencegah precedent berbahaya dalam penegakan hukum.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments