Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaBerita UtamaMendorong Pembentukan Komite Publisher Right Berintegritas

Mendorong Pembentukan Komite Publisher Right Berintegritas

Berdaulat.id — Sejumlah pemangku kepentingan mendorong pembentukan Komite Publisher Rights yang Berintegritas, partisipatif dan akuntabel, dengan menekankan integritas proses maupun hasilnya. Dorongan itu berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers yang terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA dan Internews mendorong Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin mengatakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) membutuhkan partisipasi dan pengawalan dari berbagai sektor pemangku kepentingan serta kelompok masyarakat sipil secara luas. Untuk itu, Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan seleksi anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabel.

Perpres Publisher Rights yang disahkan dipenghujung Februari 2024 itu mendorong produk jurnalistik yang berkualitas serta menjamin ada kompensasi yang berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers. Salah satu mandat beleid itu adalah pembentukan komite yang akan ditugaskan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital

Kemudian pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, pembentukan komite merupakan salah satu tahap krusial dari keseluruhan implementasi Perpres 32/2024,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Berdaulat, Kamis (7/3/2024).

Dia mengatakan, komite ini memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan pers dan platform digital menemukan formula pemberian kompensasi yang berkeadilan. Kemudian mengawal proses pemantauan dan pelaporan ketika ada penyebaran informasi yang melanggar kode etik jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan di platform digital. Untuk menjamin selarasnya semangat tersebut dalam implementasinya, tim pembentuk komite harus menjamin keterbukaan proses seleksi komite.

Transparansi proses seleksi ini untuk memastikan seluruh proses dijalankan dengan mementingkan hak-hak masyarakat sipil khususnya hak atas keterbukaan informasi. Selain itu, gugus tugas yang dibentuk Dewan Pers untuk merumuskan aturan operasional dari Perpres Publishers Rights harus memastikan bahwa regulasi ini berlaku untuk semua platform digital, dan tidak menyasar perusahaan platform digital tertentu saja.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments