Berdaulat.id, Jakarta, 16 Januari 2024 – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti adanya dugaan ketidaknetralan penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus surat palsu yang melibatkan tersangka AJ, EJ, dan E. Kasus tersebut melibatkan laporan Katarina Bonggo Warsito yang kehilangan asetnya karena keberpihakan tersangka AJ.
Keberpihakan penyidik tersebut terlihat dari pengiriman berkas kejaksaan atas tersangka AJ tanpa adanya penahanan yang seharusnya dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya. Ironisnya, dalam surat kejaksaan, penyidik mengakui tidak adanya penahanan, namun surat tersebut disebut telah dikeluarkan.
Perkara ini juga menunjukkan adanya penyimpangan dalam penanganan hukum, terutama dari segi profesionalisme dan netralitas penyidik. Hanya satu penyidik yang dikenakan sidang etik atas tindakannya, sementara kasus ini melibatkan sejumlah tersangka dan berbagai ketidaksesuaian prosedur.
IPW meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Kinerja penyidik harus selaras dengan kode etik profesi Polri agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Salam,
Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW 082221344458
Data Wardana Sekjen IPW