Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membentuk tim investigasi untuk meneliti Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat. Tim investigasi MUI Pusat akan fokus meneliti aspek aqidah dan keagamaan Pesantren Al Zaytun.
Dilansir dari mui.or.id, penelitian MUI di Ponpes Al Zaytun akan dilakukan pada pertengahan Juni 2023 mendatang. Maksud dan tujuan investigasi tersebut untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan yang dialamatkan kepada Pesantren Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang.
Menurut Ketua MUI bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya fokus penelitian MUI di Al Zaytun hanya pada bidang keagamaan, khususnya yang terkait dengan persoalan akidah.
Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada fakta lain yang ditemukan tetap akan dimasukkan dalam temuan dan hasil penelitian.
“Memang tupoksi penelitian MUI hanya pada bidang keagaamaan, lebih spesifik soal akidah. Tapi jika ditemukan ada data lain tetap dimasukkan ke dalam hasil penelitian,” kata Prof Utang pada Kamis (8/6/2023).
Kang Utang selaku ketua Pengarah Tim ini juga mengungkapkan, hasil investigasi Bidang Pengkajian MUI belum menghasilkan apa-apa selain dari data yang ditemukan dari media sosial. Data lainnya adalah dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui soal Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Kesemuanya belum mulai. Tapi mereka sudah menghimpun data-data dari media sosial dan dari beberapa narasumber yang diundang seperti BNPT, Densus (88), NII Center, (dan) Nasir Abas,” sambungnya.
Investigator lapangan MUI yang datang ke Pondok Pesantren Al Zaytun lanjut Utang ini salah satunya akan bertemu langsung dengan Panji Gumilang . Tujuan dari pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Menurutnya, temuan di lapangan akan dinilai berdasarkan sepuluh kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan oleh MUI. Setelah itu MUI baru akan mengeluarkan fatwa tentang Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang.
“Biasanya, jika terbukti melanggar kriteria 10 aliran sesat yang digariskan MUI, maka akan dikeluarkan fatwa”, jelasnya.
Namun jika pihak Al-Zaytun mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi maka MUI tidak akan mengeluarkan fatwa sesat. Tetapi hanya menyampaikan taushiyah.
“Akan tetapi jika Panji Gumilang secara hitam putih dan dengan meyakinkan bahwa dia bertobat dan mengakui bersalah serta tidak akan mengulangi lagi kesalahannya, maka MUI bisa jadi hanya mengeluarkan taushiyah,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa beberapa waktu lalu Pesantren Al Zaytun viral di media sosial lantararan pelaksanaan salat Idul Fitri yang tidak lazim. Dimana terdapat jemaah dari kaum wanita yang menempati shaf bersama dengan jemaah pria. []
Sumber: mui.or.id