Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Penyalurannya
Zakat fitrah dibayarkan di akhir bulan Ramadan, berdasarkan hadis Ibnu Umar, “Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan”.
Meskipun demikian seseorang boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal atau pertengahan Ramadan. Namun tidak sah jika ditunaikan setelah Ramadan.
Waktu paling lambat menunaikan zakat fitrah adalah pada pagi hari Ied sebelum berangkat menunaikan salat Idul Fitri.
Jika diserahkan setelah salat Ied maka statusnya bukan lagi zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Berdasarkan hadis Ibu Abbas radhiyallahu ‘anhuma;
“Barangsiapa yang menyerahkannya sebelum salat, berarti ia adalah zakat fitrah yang diterima dan barangsiapa yang menyerahkannya setelah salat maka ia hanyalah sedekah bisa”. (terj. HR. Abu Daud)
Demikian pula dengan penyaluran zakat fitrah kepada yang berhak. Zakat fitrah harus sampai kepada penerimanya pada waktunya. Karena tujuan dan fungsi serta hikmah zakat fitrah adalah sebagai makanan bagi orang miskin.
Fungsi dan tujuan tersebut akan terwujud dengan sempurna jika para penerima zakat menerima zakat sebelum salat Ied. Bahkan lebih cepat lebih baik, sehingga mereka memiliki waktu yang cukup mengolah beras zakat fitrah tersebut menjadi makanan yang dikonsumsi pada hari ied.
Demikian pula jika zakat fitrah berupa uang tunai. Mereka bisa menggunakan uangnya untuk membeli keperluan idul fitri.
Oleh karena itu panitia zakat fitrah atau amil yang ditunjuk hendaknya me mperhatikan hal ini. Sebaiknya menyalurkan zakat fitrah sesegra mungkin kepada para mustahik. Agar maskud dan hikmah zakat fitrah pada pihak muzakki dan mustahik terwujud tepat waktu.
Wallahu a’lam.