Berdaulat.id – Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat mengingatkan, bahwa sesuai dengan UUD 1945, Perppu Cipta Kerja sudah batal demi hukum, demi konstitusi.
Menurut Jumhur, dalam UUD 1945 ditegaskan Perppu harus disetujui atau ditolak pada masa sidang berikitnya.
“Perppu Cipta Kerja tidak disahkan pada masa sidang berikutnya, 16 Februai. Berarti Perppu Cipta Kerja sudah batal demi hukum, demi konstitusi,” kata Jumhur saat berorasi di Aksi Protes Rakyat Indonesia, di halaman gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/2) sore.
Karena sudah batal demi hukum, demi konstitusi, Jumhur menilai hany setan-setan yang mau menghidupkan kembali Perppu Cipta Kerja.
Ketua Umum KSPSI itu mengakui mendengar adanya rencana DPR untuk mengesahkan kembali Perppu Cipta Kerja, mungkin bulan Maret ini.
“Itu adalah tindakan yang melanggar konstitusi harus dilawan,” seru Jumhur seraya menambahkan kaum buruh, tani, rakyat miskin, dan pejuang masyarakat sipil akan mengawal penuh konstitusi agar tidak dilanggar.
Baru Awal
Menurut Jumhur bersatunya buruh, mahasiswa, tani, dan pejuang masyarakat sipil dalam Aksi Protes Rakyat Indonesia merupakan jawaban atas penilaian bahwa rakyat sipil, rakyat jelat itu lemah.
Ia menegaskan, Aksi Protes Rakyat Indonesia baru gerakan awal yang direncanakan dalam waktu singkat.
“Ke depan akan disiapkan aksi-aksi lain dengan persiapan yang lebih baik,” pungkasnya.[fh]