Berdaulat.id – Ribuan Kepala Desa dari sejumlah wilayah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka melakukan aksi ini untuk menuntut pemerintah merevisi Pasal 39 UU No 6 tahun 2014 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun menjadi 9 tahun. Menurut mereka masa jabatan 6 tahun terlampau singkat sehingga sulit melakukan konsolidasi antarelemen tokoh desa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui ribuan Kepala Desa saat demo di depan pintu gerbang DPR RI. Mereka menuntut pemerintah agar merevisi Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi untuk masa jabatan tersebut. Ketua Harian DPP Gerindra itu menjelaskan jika revisi UU itu ada prosesnya. Dan, revisi UU No. 6 terkait poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, itu sudah disampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR. Untuk itu, selain ke DPR RI, Dasco minta agar para kades melobi pemerintah, karena revisi UU itu menjadi tugas pemerintah dan DPR RI.
Dasco menyampaikan itu dari atas mobil komando para kades yang demo trsebut. Sebelumnya, ribuan Kades se-Indonesia yang melakukan aksi damai menuntut masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun itu tanpa periodisasi. Selain tuntutan masa jabatan 9 tahun, mereka juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa, yang selama ini digelontorkan oleh pemerintah pusat. Prasetyo

