Berdaulat.id -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pentingnya sertifikasi manajemen Sumber Daya Manusia atau Human Resources (SDM/HR) bagi Praktisi SDM/HR di perusahaan. Bahkan untuk mengimplementasikan wajib sertifikasi kompetensi, telah diterbitkan Surat Edaran(SE) Menaker Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi Terhadap Jabatan Bidang Manajemen SDM, pada 22 Juli 2019 lalu.
“Bagaimana perusahaan/industri itu bisa berjalan dengan baik, salah satu kunci perusahaan kalau ditangani oleh HRD-HRD yang memiliki kompetensi, ” ujar Direktur Standarisasi Kompetensi Kemnaker, Muchtar Aziz, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mendapatkan masukan untuk penerapan sertifikasi wajib bidang manajemen SDM di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/11/2020).
Muchtar Aziz mengungkapkan, sejak tahun 2019 lalu, Pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan beberapa kali pertemuan di Surabaya, Makassar, dan Medan dengan praktisi SDM/HR di seluruh Indonesia. Pertemuan dengan praktisi SDM/HR ini menjadi bagian penting untuk melakukan sosialisasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat khususnya praktisi HRD.
“Salah satu kunci perusahaan/industri berjalan dengan baik yakni SDM-SDM memiliki kompetensi. Ini (kompetensi-red), akan meningkatkan kinerja bagi perusahaan dan meningkatkan produktivitas jika semua ditangani praktisi SDM/HR yang memiliki kompetensi,” katanya.
Dalam sambutan secara virtual, Muchtar Aziz menambahkan, untuk memperoleh masukan dari bawah atau bottom up, pihaknya telah mengundang beberapa praktisi dari perusahaan/industri pertambahan, manufaktur, maupun hospitality dalam FGD.
“FGD ini juga dalam rangka memperoleh masukan dari bawah, secara bottom up. Seperti apa keinginan dari praktisi HR, ketika sertifikasi ini diberlakukan secara wajib,” ujar Muchtar Aziz. (Prasetyo).