Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaUncategorizedPemprov Sulteng Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemprov Sulteng Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Berdaulat.id – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Mulyono meminta aparat hukum menindak tegas siapapun di wilayah Sulteng yang melanggar disiplin penerapan protokol pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.

Disiplin penerapan yang ia maksud yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam UPAYA Pencegahan Pengendalian COVID-19.

“Tegas bukan berarti keras, tapi menegakkan peraturan tanpa memandang siapapun orangnya,” katanya saat memimpin rapat kerja penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol COVID-19 dengan perwakilan kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Jumat.

Ia yakin upaya tersebut efektif untuk mengatasi pandemi COVID-19 di Sulteng asalkan pihak-pihak yang terkait saling berkoordinasi dan bekerja sama.

“Saya berharap penegakan disiplin penerapan protokol COVID-19 tersebut dapat menekan penyebaran dan penularan COVID-19 di Sulteng,”ujarnya.

Kepala Satpol PP Sulteng Mohamad Nadir yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan dalam Pergub Sulteng Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 terdapat sejumlah sanksi administratif bagi para pelanggar.

“Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan sanksi administratif,” terangnya.

Sanksi administratif bagi perorangan, lanjutnya, berupa denda senilai Rp50 ribu sementara bagi pelaku usaha atau penanggungjawab tempat usaha yang tidak disiplin menerapkan protokol COVID-19 dikenakan denda Rp300 ribu.

Nadir menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk melaksanakan peraturan tersebut di lapangan sambil menunggu peraturan Daerah (Perda) Sulteng Tentang Penerapan Disiplin Protokol COVID-19 disahkan.

Ia mengatakan, Satpol PP Sulteng telah membentuk tim terpadu penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan akan berkoordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten untuk menyelaraskan waktu operasi yustisi penegakan disiplin protokol COVID-19.

“Tim terpadu akan bekerja dalam waktu dekat,” tambahnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments