Kamis, September 25, 2025
No menu items!
BerandaNasionalPemuda Hidayatullah Sebut Pendidikan "Sexual Consent" Tidak Relevan

Pemuda Hidayatullah Sebut Pendidikan “Sexual Consent” Tidak Relevan

Berdaulat.id – Belakangan publik dihebohkan dengan isu pendidikan “sexual consent” yang dinilai banyak pihak, terutama organisasi yang peduli terhadap masalah anak dan perempuan sebagai hal yang
menyimpang.

Menyikapi hal tersebut, Pemuda Hidayatullah sebagai lembaga yang konsen membangun mental dan karakter kaum muda sesuai dengan nilai-nilai peradaban Islam dan nilai-nilai luhur bangsa menilai bahwa pendidikan “sexual consent” sangat tidak relevan dan bertentangan
dengan nilai-nilai luhur bangsa.

Mencegah kekerasan seksual melalui pendekatan “sexual consent” bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, nilai-nilai agama dan budaya Indonesia yang menjunjung tinggi
kesopanan dan kesusilaan.

Jika yang dimaksud dengan pendidikan yang mengundang kegaduhan itu adalah dalam rangka mencegah perkosaan, pelecehan dan perilaku seksual menyimpang maka langkah yang tepat adalah menguatkan nilai religiusitas generasi muda, termasuk moral, dan dorongan untuk
hidupnya norma sosial di negeri ini.

Bukan pendekatan persetujuan (suka sama suka), yang justru rawan atau potensial menjadi legitimasi seks bebas. Terlebih jika pendidikan ini disampaikan tanpa menekankan pentingnya pernikahan.

Lebih dari itu, pendidikan “sexual consent” ini jika dibiarkan apalagi membudaya maka bukan tidak mungkin ini akan meruntuhkan nilai-nilai sakral dan luhur dalam budaya masyarakat, seperti pernikahan dan pentingnya keluarga.

Bayangkan jika ini legal atau setidak-tidaknya dipandang “baik” oleh anak-anak muda , maka orang boleh jadi berpandangan tak perlu lagi menikah dan membentuk keluarga. Sebab, cukup suka sama suka.

Akibatnya, bukan hanya pernikahan yang perlahan akan hilang dari budaya bangsa ini, keluarga Indonesia pun lambat laun akan terperosok pada perceraian, hingga akhirnya rusaklah generasi bangsa di negeri ini. Karena banyak anak lahir dalam kondisi orangtua yang bercerai, berantakan, dan tidak bertanggungjawab.

Terakhir kepada pihak yang berkompeten dan bertanggungjawab, pendidikan harusnya didasarkan pada konstitusi yang tersedia. Sebagaimana Pasal 31 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 bahwa pemerintah mestinya hadir mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan UU.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments