Berdaulat.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) bersedia untuk memproses kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan waktu yang lebih cepat, sehingga tidak molor dari jadwal.
Mahfud mengatakan hal itu . Kedatangannya ke Kantor MA untuk memastikan jadwal pengadilan bisa dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi sengketa pada pilkada yang akan digelar Desember mendatang.
“Tadi kami bertemu dengan pimpinan MA, kami memastikan tentang jadwal peradilan jika ada sengketa pilkada. Karena jika terjadi kemunduran waktu pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu,” ujar Mahfud saat menyambangi Kantor Mahkamah Agung, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan, Selasa, (8/9/20).
Menurut Mahfud, MA nantinya akan memenuhi waktu yang dan keinginan setiap lembaga dalam menuntaskan persoalan sengketa Pilkada setentak.
“Mahkamah Agung juga akan berupaya menuntaskan sesuai dengan keinginan KPU Bawaslu dan Pemerintah,” ucapnya.
MA, Lanjut Mahfud, bakal membuatkan peraturan, agar penuntasan sengketa pilkada putus selambat-lambatnya tanggal 9 November 2020.
“Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai di situ, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu,” tukasnya.