Jumat, September 26, 2025
No menu items!
BerandaUncategorizedTidak Boleh Potong Rambut dan Kuku Bagi Shahibul Qurban

Tidak Boleh Potong Rambut dan Kuku Bagi Shahibul Qurban

Jika bulan Dzulhijjah telah tiba yang ditunjukkan dengan terlihatnya bulan sabit (hilal) atau dengan cara menggenapkan bulan Dzulqa’dah menjadi tiga puluh hari, maka kepada orang – orang yang dikaruniakan kelapangan rezeki dan berniat berqurban diharamkan untuk : memotong rambut, kuku serta kulitnya meskipun hanya sedikit hingga setelah ia selesai melaksanakan penyembelihan qurban.⁣

Foto : WIZ Kominfo.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi bersabda : “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (dalam lafal lain : telah tiba sepuluh awal Dzulhijjah) dan salah satu kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia biarkan rambut dan kukunya dan tidak dipotong.”(HR. Muslim dan Ahmad)⁣

Dalam lafal lainnya disebutkan, “Maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia berqurban.”⁣

Dalam lafal lainnya juga disebutkan, “Maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun.”⁣

Jika ada orang yang timbul niat berqurban pada pertengahan sepuluh hari pertama maka hendaklah ia membiarkan rambut, kuku dan kulitnya sejak ia berniat. Tidak ada dosa baginya apa yang ia lakukan sebelum ia berniat.⁣

Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut, mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan.”(Syarah Muslim 13/138)⁣

Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah : “Siapa yang melanggar larangan tersebut hendaknya minta ampun kepada Allah dan tidak ada fidyah (tebusan) baginya, baik dilakukan sengaja atau lupa.”(Al-Mughni11/96)⁣

Dari keterangan di atas maka larangan tersebut menunjukkan haram. Demikian pendapat Said bin Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian Madzhab Syafiiyah.(Dan hal itu dikuatkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar juz 5 hal. 112 dan Syaikh Ali Hasan dalam Ahkamul Iedain).⁣

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments