Berdaulat.id – Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dari 20 orang perusuh saat demo penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Omnibus Law RUU Ciptaker di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (16/7/20) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa satu orang tersangka itu adalah perusuh yang melempar sesuatu ke polantas yang tengah berdiri di bahu jalan tol. Meski begitu, Yusri belum membeberkan identitas tersangka.
“Sementara satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia terkait pelemparan ke Polisi ya,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (18/7/20).
Yusri juga menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui tentang status pekerjaan tersangka. Dia mengungkapkan 20 orang perusuh itu rata-rata masih berstatus pelajar dan pengangguran.
Kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaaan para penyusup demo tersebut untuk mendalami peran dan motif saat melakukan kerusuhan tersebut.
“Saya belum tahu nih yang mana dari 20 orang ini, karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang penyusupan,” ucapnya.
Sebelumnya, aksi demo di Depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (16/7) diwarnai dengan adanya sedikit kerusuhan. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Dalam unjuk rasa itu ada dua elemen masyarakat yang berbeda yang hadir dalam demo itu. Demo itu terkait pencabutan RUU HIP dari prolegnas dan penolakan terhadap RUU Ciptaker.
Aksi tersebut diwarnai kericuhan yang dilakukan beberapa oknum pada sore hari sesaat ketika demo hendak dibubarkan. Dalam video yang beredar massa aksi melakukan pembakaran ban dan pelemparan botol.
Selain itu, sebuah video viral juga memperlihatkan seorang anggota Polisi lalu lintas (polantas) yang tengah berdiri di pinggir Jalan Tol ditimpuk oleh sejumlah orang tak dikenal. Beruntung polantas tersebut tidak mengalami luka-luka. []
Terkait Demo Ricuh di DPR, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
RELATED ARTICLES