Berdaulat.id – MPR RI ingin Sidang Tahunan (ST) MPR RI diatur dengan UU, dan bukannya dengan Tatib MPR RI, karena kurang kuat. Apalagi, MPR RI ini mengatur lembaga negara lain untuk melaporkan kinerjanya setiap tahun, sekaligus agar MPR RI tidak terkesan menjadi lembaga tertinggi negara.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dalam diskusi empat pilar MPR RI “Sidang Tahunan MPR RI: Konvensi Ketatanegaraan Dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga Negara’ bersama Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) dan Pengamat politik dari Universitas Mercu Buana Syaifuddin di Kompleks MPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (17/7/2020). Foto: Prasetyo