Berdaulat.id – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun ini.
Bamsoet mengingatkan seluruh ASN agar berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politisasi pilkada dan tetap bersikap netral sebab posisi ASN sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.
Hal tersebut disampaikannya mengingat ASN yang menjadi pimpinan tinggi di pemerintahan daerah termasuk paling rentan dipolitisasi sehingga berpotensi terjadi ketidaknetralan dalam kontestasi pilkada.
Apalagi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapat 404 aduan terkait dengan ASN hingga 8 Juli 2020.
Mantan Ketua DPR RI itu mendorong pemerintah melakukan langkah pencegahan terjadinya politisasi ASN demi kepentingan dalam pemilu atau pilkada karena ketidaknetralan ASN bisa terjadi karena adanya sumber daya yang besar, seperti fasilitas maupun anggaran.
“Pemerintah daerah dan dinas-dinas di daerah harus memiliki merit system yang matang guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas di kalangan ASN,” katanya dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mendorong pemerintah untuk memperkuat peran dan kewenangan KASN dalam memberikan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.
“Terutama, (rekomendasi) dalam hal memberantas dan memberikan sanksi perihal ketidaknetralan ASN,” tukas dia.[]