Berdaulat.id – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi menanggapi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Pria yang Karib disapa Habib Aboe itu mengaku memaklumi langkah yang diambil Kapolri dengan mencabut maklumat tersebut.
“Sepertinya ini mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal. Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak. Jangan sampai ada efuria yang dapat membuat second wave (gelombang kedua) dari Covid-19,” kata Aboebakar dalam keterangan persnya, Sabtu (27/6/20).
Pria yang karib disapa Habib Aboe ini mengungkapkan, kenyataan di lapangan masih banyak zona merah, bahkan ada yang sampai zona hitam. Tentunya ini tidak bisa sembarangan, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang.
“Keberhasilan kita melawan persebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita,” ujar Habib Aboe.
Oleh karenanya, Politikus PKS itu mengingatkan, dicabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti semua bebas mengumpulkan massa.
“Saya minta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah yang sekaligus ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan-kebijakan daerah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri. Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum,” ungkapnya.
“Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraan tertib masyarakat,” tandas Habib Aboe.
Diketahui, setelah berlaku selama tiga bulan, akhirnya Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020.
Isi Maklumat Kapolri tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak. []