Berdaulat.id – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga Terpidana Muhammad Nazaruddin bakal menghirup udara bebas atau melesai menjalani hukuman pada 13 Agustus 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan pembebasan nazarudin bisa dipercepat, karena, pembebasannya telah disetujui untuk mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
“Muhammad Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas (CMB) terhitung mulai 14 Juni 2020 atau selama dua bulan karena memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” ucap dia dalam siaran pers, Kamis (18/6/20).
Menurutnya, diterbitkannya hak cuti menjelang bebas (CMB), karena, Nazaruddin dinilai telah memenuhi syarat administratif ataupun syarat substantif.
“Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku,” beber Rika.
Diketahui, bekas politisi Partai Demokrat terjerat kasus hukum. Pertama, kasus korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara. Kedua kasus pencucian uang dengan hukuman 6 tahun penjara dan perampasan aset senilai Rp 550 miliar.[ark]