Jumat, September 26, 2025
No menu items!
BerandaHukumSoal Novel Baswedan, Pengamat Minta Majelis Hakim Transparan

Soal Novel Baswedan, Pengamat Minta Majelis Hakim Transparan

Berdaulat.id – Majelis hakim PN Jakarta Utara diharapkan terbuka perihal penyiraman wajah Novel Baswedan, apakah disiram menggunakan air keras atau disiram air aki yang sudah dicampur air biasa.

Demikian diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/20).

“PN Jakut harus bekerja promoter untuk membuktikan, jika disiram air keras pastilah wajah Novel sudah melepuh dan hancur, seperti korban penyiraman air keras lainnya. Sementara wajah Novel saat ini masih mulus dan tetap tampan,” ujarnya.

Menurut Neta, saat ini terkesan ada upaya penyesatan hukum yang dilakukan sejumlah pihak dalam kasus Novel. Sebab, kasus tersebut terlihat didramatisasi dan dipolitisasi sedemikian rupa seolah olah menjadi kasus yang luar biasa dan heboh.

“Tujuannya hanya untuk menutupi kasus Novel yang sudah menjadi tersangka pembunuhan di Bengkulu. Tragisnya orang- orang yang melakukan penyesatan hukum itu adalah para pakar hukum, aktivis HAM, dan politisi yang hendak memojokkan atau menjatuhkan citra Presiden Jokowi,” terangnya.

Karena itu, dirinya melihat langkah jaksa dan majelis hakim dalam memproses kasus Novel sudah on the track.

“Seharusnya para pakar hukum dan aktivis HAM itu justru harus mendorong Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung segera melimpahkan BAP kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel ke PN Bengkulu, agar kasusnya tuntas dan Novel tidak terus menerus tersandera,” tegas Neta.

Diketahui, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).[ark]

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments