Berdaulat.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, dinilai Partai Demoktat belum perlu dilakukan.
Demikian diungkapkan Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Menurut dia, partai berlogo mersy berpandangan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada penanganan virus Corona. Selain itu, RUU HIP tak sejalan dengan pemikiran Demokrat
Oleh karenanya, ia menuturkan, anggota DPR yang berasal dari tidak ikut serta dalam pembahasan RUU tersebut.
“Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus Corona, substansinya tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat,” ucapnya.
“Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI,” kata Anggota Fraksi PD DPR RI, Hinca Panjaitan kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).
Tak sampai disitu dirinya juga mengatakan bahwa Demokrat menyoroti TAP MPRS XXV/1996 yang tak dijadikan acuan di RUU HIP. Hal itu dinilai menurunkan nilai Pancasila.
“TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 sama sekali tidak menjadi acuan. Substansinya mendegradasi makna Pancasila itu sendiri,” tuturnya.
Diketahui, RUU HIP yang merupakan RUU usulan DPR menuai polemik. PP Muhammadiyah bahkan meminta DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan RUU HIP yang dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak akan terjadi. Mahfud menyebut pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020).[ark]