Bulan: Februari 2023

  • Tipu Daya Syaithan dalam Utang Piutang

    Tipu Daya Syaithan dalam Utang Piutang

    oleh : Dr. Samsul Basri, S.Si, M.E.I Berdaulat.id, Utang didefinisikan sebagai,أخذ مال ليرد إلى صاحبه بعد مدة يتفق عليها العاقدانPengambilan harta untuk dikembalikan kepada pemiliknya setelah jangka waktu yang disepakati masanya oleh dua pihak yang berakad (pihak Pengutang dan Pihak Pemilik Piutang). Hukum asal mengambil utang adalah BOLEH. dan Pahala Kebaikan bagi pemilik piutang karena […]

    Continue Reading